Hukum

Lansia 67 Tahun Ditikam di Tomuan, Polisi Amankan Pria 25 Tahun

×

Lansia 67 Tahun Ditikam di Tomuan, Polisi Amankan Pria 25 Tahun

Sebarkan artikel ini

Laporan warga melalui Call Centre 110 menggerakkan personel Polsek Siantar Timur ke lokasi. Seorang pria diamankan setelah warga lebih dulu menangkapnya, sementara motif penikaman masih diselidiki.

Suasana kawasan Jalan Pattimura Gang Hj Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, lokasi seorang lansia mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban penikaman. (8/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Pelaku Diamankan Warga

Setibanya petugas di lokasi, polisi mendapati terduga pelaku sudah diamankan oleh masyarakat.

Personel kemudian membawa IHN alias I ke Polsek Siantar Timur untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Chandra menjelaskan, korban A merupakan warga Jalan Pattimura Gang Teluk Bayur, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Korban yang mengalami luka akibat penikaman tersebut langsung mendapatkan penanganan medis dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Vita Insani.

Polisi Dalami Motif dan Cari Barang Bukti

Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi belum menyimpulkan motif di balik peristiwa tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui latar belakang penikaman serta memastikan rangkaian kejadian yang terjadi sebelum korban mengalami luka.

Selain motif, kepolisian juga masih mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

IHN alias I saat ini masih berada di Polsek Siantar Timur untuk kepentingan penyidikan. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.