Medan, langgamnews.com – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ibu berinisial Sherly resmi memasuki tahap dua atau P21 di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Meski demikian, kuasa hukum Sherly menyatakan terdapat sejumlah hal krusial yang patut dipertimbangkan ulang, terutama terkait alat bukti dan penerapan pasal yang digunakan.
Kasus ini menyita perhatian karena Sherly mengaku justru merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga selama tahunan, baik secara psikis maupun fisik. Ia mempertanyakan logika tuduhan yang dialamatkan kepadanya, mengingat perbedaan postur tubuh antara dirinya dan sang suami, serta ketiadaan bukti yang menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.
Sherly mengungkapkan hal tersebut usai memenuhi proses hukum di Medan, Rabu sore, 21/01/2026, dengan kondisi emosional. Ia datang memenuhi panggilan pertama penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dengan membopong dua anaknya yang masih kecil, didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.












