Hukum & Kriminal

Kapolda Sumut Pastikan Penindakan Narkoba Berlaku bagi Masyarakat dan Oknum Anggota Polri

4
×

Kapolda Sumut Pastikan Penindakan Narkoba Berlaku bagi Masyarakat dan Oknum Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan 3.865 Kasus Semester I 2026 Disertai Komitmen Memperkuat Integritas Internal Kepolisian

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika dan oknum anggota Polri yang terlibat narkoba saat konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kota Medan, Senin (20/7/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, langgamnews.com – Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan status pelaku. Selain memburu bandar dan jaringan peredaran gelap narkotika, institusi kepolisian juga memastikan setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas Polda Sumut, penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto ketika memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).

Pada kesempatan itu, Kapolda memaparkan capaian penanganan perkara narkoba selama Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 3.865 kasus, mengamankan 4.628 tersangka, serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari keseriusan institusi menjaga integritas internal melalui penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba,” tegas Kapolda.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Setiap pelanggaran akan diproses tanpa memandang jabatan maupun status pelakunya.

Di samping melakukan pembenahan internal, Kapolda menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tetap menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba di wilayah diminta terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap bandar serta jaringan narkoba yang dinilai telah merusak kehidupan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda.

“Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menginstruksikan seluruh personel di lapangan agar tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu kunci dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya berhasil mengungkap ribuan kasus narkoba, tetapi juga memproses hukum sejumlah pihak yang melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat operasi pemberantasan narkoba. Beberapa pelaku telah diamankan, sedangkan sisanya masih dalam pengejaran.

Melalui langkah tersebut, Polda Sumut berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.