Khilda juga menjelaskan bahwa menurut dokumen yang menjadi dasar pihaknya, SKT Mimi diterbitkan pada 1991 oleh Kelurahan Tanjung Rejo dan diketahui Camat Medan Sunggal. Lahan tersebut kemudian disebut dibeli Mimi dari Nurdin Sarifudin pada 1994.
“Iya. SKT dari Bu mimi sendiri itu diterbitkan tahun 1991 oleh Kelurahan Tanjangorejo diketahui oleh Camat medan Sunggal. Kemudian dibeli oleh Bu mimi dari Bapak Nurdin Sarifudin tahun 1994.” Kata Khilda
Sengketa lahan tersebut kini masih menjadi persoalan hukum. Sementara itu, tudingan mengenai pihak yang mengerahkan massa masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. (Red/Tim)












