MEDAN, langgamnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK, tercatat adanya potensi kebocoran PAD sebesar Rp482.689.525 akibat ketidaksesuaian klasifikasi objek wajib retribusi pelayanan kebersihan di sejumlah wilayah kecamatan.
Audit tersebut menemukan sebanyak 163 wajib retribusi di 14 kecamatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi di lapangan.
Padahal, tarif retribusi pelayanan kebersihan semestinya ditentukan berdasarkan beberapa indikator, seperti jenis usaha, luas bangunan, lokasi objek usaha, serta volume sampah yang dihasilkan setiap bulan.
Dalam hasil pemeriksaan dijelaskan, sejumlah objek retribusi diduga dimasukkan ke kelompok tarif yang lebih rendah sehingga nilai penerimaan daerah menjadi tidak sesuai dengan potensi sebenarnya.
“Akibat ketidaksesuaian klasifikasi tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah,” demikian isi temuan audit BPK.
Selain persoalan klasifikasi, auditor juga menyoroti sistem pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang masih dilakukan secara manual.
Dalam mekanisme tersebut, penarikan retribusi dilakukan langsung oleh petugas kebersihan secara tunai di lapangan. Dana yang terkumpul kemudian dihimpun mandor dan disetorkan ke kecamatan sebelum diteruskan ke DLH Kota Medan.
BPK berpandangan sistem manual tersebut masih membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian data, lemahnya pengawasan, hingga potensi kebocoran PAD apabila tidak didukung validasi data dan pengawasan rutin.
DLH Kota Medan juga disebut belum melakukan pemutakhiran data terhadap wajib retribusi ganda maupun wajib retribusi yang sudah tidak aktif tetapi masih tercatat dalam database.
Pendataan Retribusi di 14 Kecamatan Disorot
Dalam audit tersebut, BPK memberi perhatian khusus terhadap 14 kecamatan yang dinilai belum optimal dalam melakukan pendataan dan pengklasifikasian objek retribusi pelayanan kebersihan.
Kecamatan yang masuk dalam catatan audit meliputi Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.
Menurut BPK, pendataan yang belum maksimal berpotensi menghambat peningkatan penerimaan daerah dari sektor pelayanan kebersihan.
Temuan itu juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa camat wajib menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada wali kota melalui kepala dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
Laporan itu mencakup jumlah dan sumber sampah, metode penanganan, langkah pengurangan sampah, hingga pihak yang menjalankan pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.
Selain berdampak terhadap potensi berkurangnya PAD, persoalan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK turut mengingatkan apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian daerah, maka pihak terkait dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala DLH Kota Medan melakukan sejumlah langkah pembenahan.
Rekomendasi itu meliputi penyusunan target pendapatan berdasarkan potensi riil, pembaruan data wajib retribusi ganda dan tidak aktif, serta pendataan ulang dan klasifikasi objek retribusi secara berkala di seluruh kecamatan terkait.
Pemerintah Kota Medan melalui DLH Kota Medan disebut menerima hasil audit tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut hasil audit tersebut, (08/5/2026).
Pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi pada pemberitaan berikutnya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Ahmad Adha Lubis
Editor: Elvirahmi Tanjung












