Petugas kemudian memeriksa tas milik AS. Dari dalam tas tersebut ditemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dan satu timbangan elektrik yang disebut disembunyikan di dalam kaus kaki.
Dengan demikian, barang bukti yang disebut diamankan polisi terdiri atas 11 plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 13,25 gram, selain sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam pemeriksaan, AS disebut mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Lokasi pengambilan barang disebut berada di wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang, di kawasan pinggiran rel kereta api.
“Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang,” jelas Kasi Humas.
AS dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Kabupaten Dairi.










