DELI SERDANG, langgamnews.com – Jalannya sidang dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menyedot perhatian setelah tim kuasa hukum mempertanyakan dasar dakwaan jaksa usai ahli forensik menyatakan luka pelapor hanya termasuk kategori ringan, Kamis (21/05/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan itu menghadirkan ahli Visum et Repertum dari RSUD Dr Pirngadi Medan, dr Surjit Sing, DFM, Sp.F(K), untuk memberikan penjelasan terkait luka yang dialami pelapor berinisial R.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menyebut luka pada batang hidung pelapor hanya berukuran sekitar 0,5 sentimeter dan berada dalam tahap penyembuhan.
“termasuk ringan. Makanya tadi saya katakan kalau kalau kita mengacu pada KUHP yang lama lah ini ya 351 352 artinya ini masih memakai KUHP yang lama jadi dia termasuk kategori 352 ringan,” kata Saksi Ahli.
Ahli menjelaskan, selain luka pada batang hidung, terdapat luka pada bagian lengan dan dada. Namun secara umum kondisi pelapor dinilai normal dan tidak mengalami gangguan aktivitas sehari-hari.
“iya, bagus ya dari kesadarannya bagus visumnya ya dan semuanya ada kita periksa kesadarannya bagus lagi juga pernapasan tekanan darah juga dalam normal. itu semua normal semuanya normal,” ujar Saksi Ahli di persidangan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa, yakni Jonson Sibarani dan Togar Lubis.
Usai sidang, Togar mempertanyakan apakah luka berukuran kecil itu dapat secara pasti dikaitkan dengan unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Maka saya katakan sebenarnya bisa aja ketika orang ini masih suami istri kan biasa orang kalau gitu ih gemes lu katanya cik kan gitu nih ya letaknya,” kata Togar Lubis kepada wartawan sembari memperagakan cubitan mesra.
Menurutnya, ahli forensik juga tidak menyatakan secara pasti bahwa luka tersebut berasal dari tindakan kekerasan sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara.
Selain itu, majelis hakim turut mendalami penjelasan ahli forensik terkait kategori trauma tumpul yang tercantum dalam hasil visum. Hakim mempertanyakan apakah luka akibat trauma tumpul dapat dipastikan berasal dari tindakan tertentu atau juga berpotensi terjadi karena faktor lain seperti terjatuh. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa trauma tumpul merupakan luka akibat benturan benda dengan permukaan kasar dan keras. Ahli kemudian menerangkan, berdasarkan keilmuan forensik, posisi luka juga menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis penyebab cedera.
“Kalau untuk itu yang mulia begini yang mulia ya kita melihat lukanya itu kalaupun dia misalnya jatuh itu yang sentuh menyentuh itu biasanya kening yang mulia bukan di itu kan yang akan menyentuh ini kan agak ada cekung sikit enggak mungkin di sini jatuh saya jatuh pasti ini yang kena duluan karena paling lebih tinggi lebih tinggi,” ujar saksi ahli sembari memperagakan bagian kening dan batang hidungnya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan luka pada batang hidung apabila seseorang jatuh dari tangga dan membentur benda keras. Menanggapi hal itu, ahli forensik menjelaskan bahwa benturan keras pada area tersebut berpotensi menyebabkan fraktur atau patah tulang.
“Jadi kalau misalnya dia jatuh dari tangga membentur benda keras seperti anak tangga ini akan fraktur,” kata saksi ahli sambil menunjuk bagian batang hidungnya.
Saat ditanya kembali apakah kondisi tersebut juga termasuk kategori trauma tumpul, saksi ahli menegaskan, “Trauma tumpul juga yang mulia.”
Dalam dunia medis, fraktur merupakan istilah untuk kondisi patah tulang atau retaknya tulang akibat benturan keras, kecelakaan, jatuh, maupun tekanan kuat pada bagian tubuh tertentu.
Kuasa hukum terdakwa menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru memperlihatkan bahwa konstruksi perkara belum sepenuhnya terang.
“jadi kalau saya sebenarnya mau bilang gini setelah kita jalani beberapa kali sidang dalam perkara ini ya tolonglah jaksa jangan main cocok kologilah. Cocok-cocokkan aja berdasarkan keterangan ini dari penyidik ya. Mohon maaflah ya. Enggak betul semuanya ini sebenarnya,” kata Togar.
Ia juga menyampaikan agar proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa pembuktian yang kuat.
“Tolonglah ya jangan zalimi orang ya,” tegasnya.
Sementara itu, Jonson Sibarani menilai dakwaan jaksa semakin tidak jelas setelah seluruh pembuktian dari penuntut umum dinyatakan selesai.
Menurutnya, hingga sidang terakhir belum ada alat bukti yang secara utuh membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
“Nah, kalau kita ulas ke belakang dakwaan jaksa jadi semakin kabur. Semakin kabur dengan dihadirkannya saksi-saksi sebelumnya ya kan. dengan dengan dihadirkannya ahli hari ini dan semakin kabur lagi ketika jaksa tidak lagi menghadirkan ahli IT,” kata Jonson.
Pihak penasihat hukum juga menyoroti tidak akan dihadirkannya ahli IT yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait delapan rekaman CCTV yang sempat dipersoalkan di persidangan.
Menurut Jonson, apabila ahli tersebut tidak akan dihadirkan, maka keterangannya seharusnya tidak dijadikan bagian dari tuntutan.
“Kalau memang benar tuduhannya itu sebagai mana dakwaan ya dibuktikan di persidangan. Tapi kenyataan tidak dia tidak akan hadirkan,” ujarnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Mereka mengaku optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Jadi kami yakin ini yakin kalau klien kita pasti bebas. Pasti bebas. Kita yakin yang penting majelis profesional tegak lurus. Aku yakin pasti bebas,” kata Jonson Sibarani.
Persidangan perkara dugaan KDRT tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pada kamis 4 Juni 2026 dengan agenda lanjutan dari pihak terdakwa.












