Berita Utama

Pembela Sherly: Unsur Dakwaan PKDRT Dinilai Tidak Terbukti Berdasarkan Fakta Persidangan

×

Pembela Sherly: Unsur Dakwaan PKDRT Dinilai Tidak Terbukti Berdasarkan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menyampaikan argumentasi bahwa hasil pemeriksaan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa menurut mereka justru memperlihatkan Sherly sebagai pihak yang mengalami kekerasan.

Terdakwa Sherly memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang pembacaan pleidoi perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan sejumlah fakta yang mereka nilai muncul selama persidangan justru memperlihatkan posisi Sherly sebagai pihak yang mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa yang dipersoalkan. Atas dasar penilaian tersebut, tim pembela berpendapat unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sherly tidak terbukti menurut hukum. Dalil tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang diajukan di muka persidangan dan selanjutnya akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mengemukakan bahwa proses pembuktian harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan objektivitas. Menurut mereka, apabila masih terdapat keraguan terhadap terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, maka penilaian terhadap perkara harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Melalui argumentasi tersebut, tim pembela meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh sebelum menjatuhkan putusan. Penilaian mengenai kedudukan para pihak dalam perkara ini, menurut pembela, harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan.