Sebelumnya, KMMB Sumut telah melayangkan surat audiensi kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut dengan Nomor 162/SEK-KMMB/SUMUT/VII/2025. Surat tersebut menyoroti dugaan cacat hukum pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin, yang disebut bertentangan dengan KUHPerdata, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut KMMB, ATR/BPN Kota Medan sebenarnya sudah menindaklanjuti permohonan dengan melampirkan 33 item bukti. Namun, Kanwil ATR/BPN Sumut justru mengirim surat ke Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Mei 2025 untuk meminta arahan lebih lanjut.
“Seharusnya bukti yang ada sudah cukup menjadi dasar pembatalan sertifikat. Langkah itu menimbulkan tanda tanya besar,” tulis KMMB dalam suratnya.
Mereka menilai pemohon, Mimi Herlina, adalah pihak sah atas penguasaan lahan dan bangunan. KMMB menuding ATR/BPN Sumut tidak netral dan melakukan diskriminasi.
KMMB memberi tenggat waktu tiga hari kerja kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut untuk menanggapi permohonan audiensi. “Apabila tidak ditanggapi dalam waktu 3×24 jam, kami akan melakukan aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk upaya hukum agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Sutoyo bersama Sekretaris KMMB Sumut, Mahendra.












