Berita Utama & Headline

Kasus Rumah Subsidi Pondok Alam Jadi Sorotan, Warga Pemilik SHM Mengadu ke Presiden

3
×

Kasus Rumah Subsidi Pondok Alam Jadi Sorotan, Warga Pemilik SHM Mengadu ke Presiden

Sebarkan artikel ini

Ratusan masyarakat pemilik rumah subsidi di Sumut khawatir kehilangan hak atas hunian akibat sengketa hukum yang bergulir di pengadilan

Massa aksi dari AMANDEMEN menyampaikan tuntutan terkait persoalan hukum Perumahan Pondok Alam saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, guna memperjuangkan hak pemilik rumah subsidi, Rabu (13/5/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, langgamnews.com – Sengketa hukum yang berkaitan dengan Perumahan Pondok Alam di Sumatera Utara memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Sedikitnya 200 warga pemilik rumah subsidi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan rumah mereka.

Permasalahan tersebut menjadi perhatian dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (13/5/2026). Aksi itu digelar Aliansi Milenial Demokrasi Nasional atau AMANDEMEN sebagai bentuk protes terhadap proses perkara yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat kecil.

Dalam aksinya, massa menyoroti perkara Register Nomor 175/Pdt PN Lubuk Pakam hingga Register Nomor 176/Pdt PT Medan. Mereka menilai perkara tersebut menimbulkan ketidakjelasan bagi warga yang telah membeli rumah subsidi melalui mekanisme resmi dari pengembang.

Koordinator aksi, Reza Abdillah, menjelaskan bahwa warga saat ini merasa khawatir karena rumah yang telah dicicil bertahun-tahun berpotensi terdampak sengketa hukum.

Ia menyebut PT Rapy Ray selaku pengembang sebelumnya telah memenangkan perkara di PTUN Medan dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah putusan tersebut, masyarakat membeli rumah dan memperoleh SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Namun kemudian muncul gugatan baru dari pihak berinisial DT yang dalam aksi disebut sebagai oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Gugatan itu selanjutnya dikabulkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi Medan.

Menurut Reza, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar karena pemilik rumah subsidi yang telah memiliki SHM disebut tidak dilibatkan dalam proses persidangan.

“Ini program rumah subsidi Presiden yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Tapi sekarang justru diduga dipermainkan oleh oknum elite. Padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkap Reza di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, masyarakat kecil seharusnya mendapatkan perlindungan hukum karena mereka membeli rumah sesuai prosedur dan memiliki dokumen resmi yang diterbitkan negara.

“Kami menilai ada dugaan permainan hukum karena konsumen yang sudah memiliki SHM dan menjadi pihak paling terdampak justru tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” lanjutnya.

Seorang warga pemilik rumah subsidi yang enggan disebutkan identitasnya mengaku takut kehilangan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarganya. Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan solusi.

“Kami membeli rumah dengan prosedur resmi, sertifikat diterbitkan negara, tapi sekarang hak kami seperti terancam. Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup tenang,” tuturnya.

Selain menggelar aksi, AMANDEMEN juga menyampaikan rencana melaporkan persoalan itu ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap terkait dengan perkara tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam aksi demonstrasi maupun dari lembaga peradilan terkait mengenai tudingan yang disampaikan massa.

Di akhir aksi, Reza meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian terhadap persoalan rumah subsidi tersebut agar masyarakat kecil memperoleh rasa keadilan.

“Rumah subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan objek perebutan elite kekuasaan. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan agar keadilan bagi rakyat kecil benar-benar ditegakkan,” tutup Reza Abdillah.

Penulis: Aris HST Sinurat
Editor: Elvirahmi Tanjung