Uncategorized

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Dokumen KPM Jadi Sorotan

×

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Dokumen KPM Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BGN menghentikan sementara operasional puluhan SPPG hingga maksimal 10 hari. Aktivitas dapat dilanjutkan setelah Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat dinyatakan sah dan lolos verifikasi.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara. Sebanyak 45 SPPG dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional karena persoalan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Sabtu (29/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ilustrasi)

Setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap, dokumen tersebut kemudian diajukan ke BGN di Jakarta untuk proses berikutnya.

“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.

Proses tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian suspend tidak hanya berkaitan dengan masa pemberhentian, tetapi juga membutuhkan pemenuhan persyaratan dan verifikasi sebelum status operasional dipulihkan.

BGN Ingatkan Layanan Administrasi Tanpa Imbalan

Dalam surat yang sama, BGN turut memberikan penekanan terhadap pelaksanaan proses administrasi dan pengawasan.

“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tegas BGN dalam surat tersebut.

Jajaran yang memiliki tugas pemantauan dan pengawasan juga disebut tidak diperbolehkan menerima ataupun meminta imbalan, hadiah maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.