Setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap, dokumen tersebut kemudian diajukan ke BGN di Jakarta untuk proses berikutnya.
“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.
Proses tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian suspend tidak hanya berkaitan dengan masa pemberhentian, tetapi juga membutuhkan pemenuhan persyaratan dan verifikasi sebelum status operasional dipulihkan.
BGN Ingatkan Layanan Administrasi Tanpa Imbalan
Dalam surat yang sama, BGN turut memberikan penekanan terhadap pelaksanaan proses administrasi dan pengawasan.
“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tegas BGN dalam surat tersebut.
Jajaran yang memiliki tugas pemantauan dan pengawasan juga disebut tidak diperbolehkan menerima ataupun meminta imbalan, hadiah maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.












