“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN sebagaimana diberitakan Sumut Pos.
Tidak Otomatis Kembali Beroperasi
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum SPPG dapat kembali menjalankan kegiatan operasionalnya.
BGN mensyaratkan dokumen Surat Penetapan KPM yang sah diserahkan terlebih dahulu untuk kemudian menjalani proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, berakhirnya masa suspend selama 10 hari tidak otomatis membuat SPPG kembali aktif.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tulis BGN dalam surat tersebut.
Selain persoalan dokumen KPM, kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.












