Uncategorized

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Dokumen KPM Jadi Sorotan

×

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Dokumen KPM Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BGN menghentikan sementara operasional puluhan SPPG hingga maksimal 10 hari. Aktivitas dapat dilanjutkan setelah Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat dinyatakan sah dan lolos verifikasi.

Ilustrasi aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara. Sebanyak 45 SPPG dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional karena persoalan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Sabtu (29/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ilustrasi)

Apabila sampai batas waktu sanksi persyaratan yang diminta belum dipenuhi, BGN membuka kemungkinan adanya peningkatan kategori sanksi.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.

KPPG Medan Turun Mendampingi SPPG

Persoalan administratif tersebut juga ditindaklanjuti melalui pendampingan di tingkat daerah.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, menyampaikan bahwa timnya membantu SPPG yang terkena suspend untuk memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Pendampingan dilakukan melalui koordinasi antara kepala SPPG, koordinator kecamatan hingga koordinator wilayah.

“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal, sebagaimana diberitakan Waspada.co.id.