Selain menyita barang bukti, aparat juga langsung memusnahkan barak yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba agar tidak lagi digunakan.
“Barak narkoba tersebut langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BP disebut mengaku hanya menjalankan tugas mengantarkan sabu kepada pembeli atas arahan Mondo. Polisi menyebut tersangka telah beberapa kali melakukan pengantaran narkotika dalam sehari.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelas Ferry.
Saat ini BP beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polda Sumut memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba, termasuk lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.












