“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” tutur Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).
Setelah target dipastikan, polisi bergerak menangkap BP di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Dari hasil penindakan itu, petugas menyita narkotika jenis sabu beserta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang terlarang tersebut.
“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba,” ucap Ferry.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah area sekitar barak narkoba. Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan paket sabu tambahan yang disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial Mondo.
Hingga kini, keberadaan Mondo masih dalam penyelidikan dan pencarian pihak kepolisian. Polisi menduga pria tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di kawasan Tanjung Morawa.












