LUBUK PAKAM, langgamnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menilai dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Penilaian tersebut menjadi salah satu argumentasi utama yang dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026).
Dalam bagian awal pleidoi, tim penasihat hukum menyampaikan keyakinannya bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap Sherly tidak memiliki dasar hukum yang memadai apabila dikaitkan dengan keseluruhan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama proses peradilan in casu, kami berkeyakinan bahwa dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepada Terdakwa tidaklah berdasar menurut hukum, dan sebagian besar bertolak belakang dari fakta yang terungkap di persidangan,” demikian isi nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim.
Menurut tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H.,, kesimpulan yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta yang muncul selama pemeriksaan perkara. Pembela berpendapat penilaian terhadap perkara pidana tidak cukup hanya didasarkan pada sebagian alat bukti, melainkan harus mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap melalui pemeriksaan saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, keterangan ahli, maupun pemeriksaan terdakwa.
Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum juga menjelaskan bahwa nota pembelaan disusun bukan sekadar untuk memohon pembebasan terdakwa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam menyampaikan analisis hukum berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh argumentasi yang disampaikan, menurut pembela, merupakan hasil telaah terhadap proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.
Pembela selanjutnya meminta Majelis Hakim agar menilai perkara secara objektif dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pembuktian yang sah menurut hukum. Menurut mereka, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan terhadap Sherly. Permohonan tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan yang nantinya akan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum melalui replik pada agenda persidangan berikutnya.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seluruh penilaian mengenai dakwaan, tuntutan, maupun pembuktian yang dimuat dalam nota pembelaan merupakan argumentasi hukum dari tim penasihat hukum terdakwa yang disampaikan di muka persidangan. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak menyampaikan replik, sedangkan penilaian akhir mengenai pembuktian menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
Pada sidang sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)












