Medan, langgamnews.com – Klaim asuransi milik Chanra Simamora yang disebut telah diajukan sejak Juni 2025 hingga kini belum juga dibayarkan. Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum klien, Budi Utomo, S.H., mendatangi langsung kantor pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life di Gedung Panin Dai-ichi Life Center lantai 6, Jalan Letjen S. Parman No. Kav. 91, Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin siang (12/1/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan somasi ketiga secara langsung kepada manajemen perusahaan asuransi. Selain menuntut kejelasan penyelesaian klaim, langkah itu juga dilatarbelakangi kondisi kesehatan Chanra Simamora yang masih lemah usai menjalani delapan kali kemoterapi, operasi kanker payudara, dan rencana radioterapi lanjutan.
Setibanya di gedung, kuasa hukum terlebih dahulu mengonfirmasi kepada petugas keamanan bahwa dirinya akan menyampaikan somasi ketiga. Namun setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, Budi Utomo memilih menuju lantai 6, lokasi layanan Asuransi Panin Dai-ichi Life.
Situasi memanas ketika awak media yang ikut meliput peristiwa tersebut dihadang dan dilarang melakukan peliputan di ruang tunggu nasabah lantai 6, yang merupakan area publik. Larangan tersebut disampaikan oleh petugas keamanan tanpa penjelasan rinci mengenai dasar aturan yang digunakan.
“Bang alasannya apa bg mengapa saya dilarang meliput, tapi ini ruang publik, apa peraturannya bg,” ujar wartawan.
“Tidak boleh, bapak,” jawab Arya Apriyanto selaku petugas keamanan Asuransi Panin Dai-ichi Life.
“Apa peraturannya bg, gimana dengan undang-undang kebebasan pers,” tanya wartawan kembali.
“Tidak boleh meliput bapak,” jawab Arya singkat.
Perdebatan berlangsung tanpa adanya penjelasan detail dari pihak keamanan. Situasi tersebut memicu emosi kuasa hukum yang menduga adanya upaya pembatasan informasi kepada publik terkait penanganan klaim kliennya.
“Wartawan dilindungi undang-undang pers, jangan kalian larang-larang, saya ingin ini di publik, menurut ku kalian sudah kong kali kong ya,” kata Budi Utomo, S.H. dengan nada keras.
Pihak keamanan kemudian menyampaikan bahwa awak media tidak diperkenankan masuk karena terdapat bagian khusus media di internal perusahaan, sementara yang diizinkan masuk hanya kuasa hukum ke ruang layanan nasabah. Pernyataan itu dibantah oleh Budi Utomo yang menegaskan keinginannya bertemu pihak asuransi di ruang tunggu nasabah yang bersifat publik.
“Saya mau di ruang publik tau,” ucap Budi Utomo dengan nada tinggi. “Saya dari Medan, hargai sikit,” lanjutnya.
Amarah kuasa hukum disebut memuncak karena hingga saat itu klaim kliennya tak kunjung diselesaikan, sementara Chanra Simamora masih membutuhkan biaya besar untuk pengobatan lanjutan. Ia juga menyesalkan munculnya berbagai tudingan yang dinilainya tidak berdasar dari pihak asuransi.
Sekitar 30 menit menunggu di ruang publik tanpa kehadiran pimpinan perusahaan, kuasa hukum akhirnya masuk ke area layanan nasabah. Namun, pimpinan yang berwenang mengambil keputusan juga tidak kunjung menemui, sehingga Budi Utomo mendatangi langsung ruang pimpinan perusahaan.
“Kliennya masuk ke asuransi 10 Oktober 2023,” kata Budi Utomo.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai tindak lanjut somasi, perwakilan pihak asuransi bernama Sondang menyampaikan, “Harusnya ya pak,” dan menegaskan, “nggak mungkin tidak ditindaklanjuti pak.”
Terkait dugaan adanya rekam medis penyakit sebelum kepesertaan asuransi, Sondang menyatakan, “Rekam medice tidak ada.”
Usai menyerahkan somasi ketiga, Budi Utomo menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berkomunikasi melalui email namun tidak pernah mendapatkan penyelesaian. Ia juga menyebut telah melayangkan panggilan resmi kepada Sara Lupita Siahaan, namun tidak pernah dihadiri.
Ia menegaskan bahwa kliennya baru mengajukan klaim pada bulan ke-20 kepesertaan, bukan pada masa pengecualian 12 bulan sebagaimana diatur dalam polis. Klaim tersebut diajukan setelah kliennya divonis menderita kanker payudara stadium empat. Tuduhan bahwa kliennya berpura-pura sakit maupun memiliki rekam medis sebelumnya dibantah dengan dua keterangan resmi dari rumah sakit.
“Sedangkan klien saya ngeklaimnya bukan di bulan 13, tapi di bulan ke-20 saat dicek kesehatan dan divonis kanker payudara stadium empat,” kata Budi Utomo dalam wawancara panjang di lokasi.
Ia menambahkan bahwa somasi ketiga memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada perusahaan asuransi untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Kuasa hukum berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik mengingat kliennya telah mengalami kerugian waktu dan materiil yang besar, sementara kondisi kesehatannya masih memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit.












