David menyebut transaksi itu dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut, menurut pihak PT TSI, kemudian disetorkan kepada sejumlah pihak yang disebut tidak dikenal, tidak diketahui, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan.
Rangkaian fakta yang dipersoalkan tersebut menjadi alasan PT TSI mempertanyakan bagaimana prinsip kehati-hatian dan SOP diterapkan dalam proses transaksi.
“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.
David menyatakan pihaknya masih akan mengangkat persoalan penerapan prinsip kehati-hatian tersebut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.
Pengamanan Bank Mandiri Jadi Perhatian
Di luar perkara perdata yang sedang diperiksa pengadilan, situasi di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan juga menjadi perhatian pada Senin (31/8/2026).












