Kuasa hukum PT TSI, David, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal dalam proses persidangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian, khususnya berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah penggunaan 54 lembar cek dalam transaksi penarikan dana.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak PT TSI dalam persidangan, penarikan tersebut disebut dilakukan oleh seseorang yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pemeriksaan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardy, pada dokumen cek tersebut.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan menyatakan tanda tangan atas nama Gindra Tardy pada 54 lembar cek tersebut non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
PT TSI juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan di perusahaan sebelum transaksi berdasarkan cek tersebut diproses oleh bank.












