Penjelasan Dinas Sosial
Dalam kegiatan itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan juga memberikan keterangan mengenai mekanisme penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan PKH ditentukan berdasarkan data kemiskinan nasional dengan kategori tertentu.
“Penerima PKH biasanya berasal dari kelompok desil 1 sampai desil 4 dalam data kemiskinan nasional. Selain itu juga harus memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurutnya, proses verifikasi data penerima bantuan kini semakin ketat karena sistem pemerintah telah saling terintegrasi.
“Misalnya jika dalam satu keluarga terdeteksi aktivitas judi online atau memiliki indikator ekonomi tertentu, maka bantuan bisa dihentikan,” tambahnya.
Warga Terima Souvenir
Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat dan perwakilan OPD.
Di akhir kegiatan, para peserta yang hadir menerima souvenir sebagai bentuk apresiasi dari anggota DPRD Kota Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M.
Usai acara, Godfried menilai tingginya partisipasi warga dalam kegiatan Sosperda menunjukkan perhatian masyarakat terhadap program pemerintah serta kondisi lingkungan mereka.
“Masyarakat sangat antusias, terutama membahas PBB, PKH, serta sarana prasarana seperti jalan dan lampu jalan yang rusak,” ujarnya.
Ia berharap regulasi terkait program PKH Adil Makmur dapat segera disahkan sehingga program tersebut bisa segera dijalankan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perwalnya terbit sehingga program ini bisa segera dijalankan,” katanya.












