Dalam proses penyamaran tersebut, petugas memesan satu paket sabu seharga Rp70 ribu kepada pelaku. Ketika transaksi berlangsung, aparat langsung melakukan penyergapan.
“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 1,14 gram. Selain itu, turut ditemukan uang tunai Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika dan lima plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BPL mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan di kawasan Gang Impian. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait.
“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih memburu seorang pria berinisial Sunar yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.












