SSE Tegaskan Suku Cadang Sesuai Kontrak, Bukti Surat Resmi Meidensha telah Dikirim ke PT INALUM

Name plate barang (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, langgamnews.com – Polemik pengadaan suku cadang antara CV Surya Sakti Engineering (SSE) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) semakin mencuat ke publik. SSE menegaskan barang yang mereka suplai sesuai spesifikasi kontrak, sementara Inalum beranggapan produk yang dikirim tidak sesuai standar teknis.

Direktur SSE, Halomoan H, menjelaskan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa salinan korespondensi dengan Pusat Layanan Pelanggan Meidensha Jepang, tertanggal 20 November 2023. Dalam surel yang diterjemahkan penerjemah tersumpah tersebut, Meidensha menegaskan divisi hoist sudah dialihkan ke Kito Corporation.

“Barang yang kami suplai berasal dari produsen resmi, yakni Kito Corporation dan Satuma. Kami sudah menyampaikan dokumen resmi dan hasil terjemahan kepada Inalum,” kata Halomoan saat ditemui di Medan.

Meski demikian, General Manager Logistik Inalum, Bambang Heru Prayoga, pada 18 September 2025 menyatakan bahwa barang yang dikirim SSE tidak sesuai spesifikasi teknis. Sengketa ini berujung pada pembatalan kontrak meski barang yang dipasok SSE masih berada di gudang Inalum.

SSE Surati Menteri BUMN dan Komisaris Inalum

Manajemen SSE tidak tinggal diam. Mereka mengaku sudah menyampaikan keluhan resmi hingga ke tingkat kementerian.

“Surya Sakti Engineering (SSE) yang merupakan vendor PT Inalum telah menyurati Kementerian BUMN RI dengan Nomor Surat 146/SSE/IX/2025 tertanggal 11 September 2025 kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Selain itu, surat resmi juga kami layangkan kepada Komisaris PT Inalum,” ujar manajemen SSE.

Langkah ini, menurut SSE, ditempuh karena upaya komunikasi langsung dengan jajaran manajemen Inalum tidak membuahkan hasil.

Surat dan Permohonan Tak Dijawab

Manajemen SSE menyebut kontrak payung yang telah ditandatangani tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka mengaku sudah mengirimkan surat resmi kepada jajaran komisaris, direksi, hingga manajemen Inalum selama dua tahun terakhir, namun tidak mendapat tanggapan memadai.

“Sejak 15 Februari 2024 kami sudah memohon penyelesaian status barang yang disuplai. Namun hingga kini, satu setengah tahun lebih, belum ada kejelasan,” tulis SSE dalam keterangan resminya.

Barang yang diatur dalam kontrak meliputi Moving Core, Helical Spring, Solid Wheel, dan Brake Shoe. SSE menegaskan produk tersebut dibeli langsung dari OEM sebagai jaminan keaslian.

Argumentasi Hukum

SSE menilai alasan pembatalan kontrak tidak tepat. Mereka merujuk pada Pasal 8.5 Syarat & Ketentuan Kontrak yang menegaskan kewajiban tetap berlaku sampai seluruh pelaksanaan selesai. Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 kontrak juga membuka peluang addendum jika disepakati bersama.

“Bahkan rapat koordinasi dengan Departemen Logistik Inalum pada Februari dan Maret 2024 sudah memutuskan jadwal baru pengiriman suku cadang. Itu berarti ada perpanjangan waktu secara implisit. Maka pembatalan sepihak tidak tepat secara hukum,” tegas manajemen SSE.

Dugaan Hambatan Internal

Pihak SSE juga menyoroti adanya dugaan hambatan internal di tubuh Inalum. Mereka menilai ada oknum yang sengaja memperlambat proses addendum sehingga menimbulkan potensi kerugian negara, baik berupa pemborosan anggaran maupun keterlambatan produksi.

SSE mengingatkan manajemen Inalum agar berpegang pada ketentuan hukum, antara lain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua aturan itu menekankan tanggung jawab direksi serta larangan penyalahgunaan wewenang.

Polemik Merek Meidensha

Lebih jauh, SSE mempertanyakan legalitas penggunaan merek Meidensha dalam kontrak terbaru Inalum. Mereka menegaskan divisi hoist Meidensha Jepang sudah berhenti produksi sejak 2010 dan beralih menjadi konsultan elektrik.

“Meski sudah kami sampaikan, Inalum tetap menerima brake shoe bermerek Meidensha dari vendor lain pada Desember 2024 dan Januari 2025. Kami berharap Inalum mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan negara,” tulis pihak SSE.

Sorotan RCW Sumut

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW Sumut, Sunaryo, juga menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

“Fakta bahwa barang OEM resmi dari Kito dan Satuma ditolak, sementara barang yang diterima PT INALUM tidak memiliki merek Meidensha, seperti terlihat di label barang. Namun, pada Delivery Order (DO) dari vendor serta kartu inspeksi internal Inalum tercantum tulisan merek Meidensha. Hal ini bertentangan dengan kondisi fisik barang yang nyata-nyata tidak memiliki label atau merek Meidensha., merupakan kejanggalan serius. Ini bisa masuk kategori pengadaan tidak sah dan berpotensi korupsi,” tegas Sunaryo di Medan.

Menurutnya, pola penolakan barang sah disertai penerimaan produk bermerek yang sudah tidak berproduksi dapat dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

“Barang yang sah sudah masuk gudang tapi ditolak. Itu sama saja dengan membiarkan potensi kerugian negara. Jika ada pembayaran tanpa penggunaan barang, berarti uang negara terbuang sia-sia,” ungkapnya.

Sunaryo menambahkan, indikasi pelanggaran bisa pula dikaitkan dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor jika terbukti ada intervensi dalam pengadaan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut segera melakukan penyelidikan.

“Kalau memang ada oknum yang mengatur skema pengadaan untuk menguntungkan pihak tertentu, itu jelas korupsi. Kami tidak ingin BUMN sebesar Inalum tercoreng. Penegak hukum harus berani membuka fakta kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *