Hukum

Dr. M. Sa’i Rangkuti selaku Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka M. Azizan Janggal

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti selaku Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka M. Azizan Janggal

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa’i Rangkuti menyebut kliennya tidak pernah melakukan pencurian dan meminta penyidikan transparan

Dr M. Sa'i Rangkuti, S.H.,M.H. (langgamnews.com/dokumen

MEDAN, langgamnews.com – Penetapan M. Azizan alias Azi sebagai tersangka kasus dugaan pencurian oleh Polsek Medan Area menuai keberatan dari penasihat hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.

Dr. M. Sa’i Rangkuti yang juga dikenal sebagai Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo–Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak mencerminkan fakta kejadian yang sebenarnya dan perlu dikaji ulang dengan mengedepankan prinsip keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. M. Sa’i Rangkuti menyusul penangkapan dan penahanan M. Azizan alias Azi (20) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana pencurian.

“Kami menegaskan bahwa klien kami, M. Azizan alias Azi, tidak melakukan perbuatan pencurian seperti yang dituduhkan. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).