MEDAN, langgamnews.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA belum dapat berlanjut sesuai rencana. Agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa (7/4/2026) terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang pada 14 April 2026.
Penundaan ini dipicu oleh ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim yang disebut tengah menjalankan tugas lain. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah memastikan kehadiran para saksi di ruang sidang.
Perkara bernomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu merupakan proses hukum antara Sherly sebagai terdakwa dan mantan suaminya berinisial R sebagai pelapor. Sidang digelar di ruang sidang 4 PN Lubuk Pakam Kelas IA, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim kuasa hukum Sherly yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas penundaan tersebut. Mereka menilai kondisi itu tidak mencerminkan kesiapan persidangan, mengingat seluruh pihak telah hadir.
Jonson mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh pertanyaan untuk pemeriksaan saksi, sehingga penundaan dinilai tidak tepat.
“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.
Ia menilai perkara yang berawal dari dugaan KDRT itu semestinya dapat diproses secara sederhana. Namun, dalam perkembangannya, muncul sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius terkait jalannya proses hukum.
Jonson juga menyoroti kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara yang dinilai sedang menghadapi berbagai persoalan.
“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.
Selain itu, ia mengindikasikan adanya kemungkinan intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan pandangan tim kuasa hukum, Sherly dinilai justru berada pada posisi korban.
“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan konstruksi hukum dalam perkara tersebut, khususnya terkait tuduhan terhadap seorang perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap suaminya.
“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jonson menyinggung perkara lain yang melibatkan inisial R, mantan suami Sherly, yang sebelumnya dinyatakan bebas melalui praperadilan. Ia menilai proses hukum tersebut seharusnya dilanjutkan untuk penyempurnaan, bukan dihentikan.
“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.
Atas sejumlah kejanggalan yang disoroti, tim kuasa hukum meminta perhatian dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar proses persidangan berjalan secara objektif.
“Kami memohon kepada Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus, supaya majelis hakim benar-benar objektif dan tidak terjadi praktik mafia peradilan,” tegas Jonson.
Sementara itu, Togar Lubis menilai pentingnya peran publik, termasuk media, dalam mengawal perkara ini. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan jika dilihat dari aspek hukum penghapusan KDRT.
“Yang pasti kami minta dukungan moral dari rekan-rekan media. Perkara ini menurut kami aneh, namun strategi hukum tentu belum bisa kami sampaikan,” ujar Togar.
Ia juga berharap proses persidangan ke depan dapat berjalan secara transparan dan adil.
“Harapan kami ke depan, persidangan ini bisa berjalan objektif, jujur, dan adil,” tambahnya.
Di sisi lain, Sherly menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan hati nurani serta memberikan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT.
“Untuk harapan saya sendiri, saya cuma berharap dari ketua majelisnya bisa memutuskan dengan hati nurani, bahwa kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bukan sebaliknya,” ujar Sherly.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor berinisial R telah dimintai tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Namun, yang bersangkutan memilih menyampaikan respons melalui penasihat hukumnya dan belum memberikan keterangan langsung kepada media, Meski awak media telah memohon agar Roland memberikan pernyataan secara langsung mengingat posisinya sebagai pelapor dan saksi dalam perkara tersebut, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga memberikan pendapatnya.












