Berita Utama & Headline

Revitalisasi SDN di Deli Serdang Rp980 Juta Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Proyek

10
×

Revitalisasi SDN di Deli Serdang Rp980 Juta Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Proyek

Sebarkan artikel ini

Revitalisasi SDN 101752 Kecamatan Hamparan Perak senilai hampir Rp1 miliar dari APBN 2025 dipertanyakan masyarakat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Pekerjaan revitalisasi SDN 101752 di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari APBN Tahun 2025 senilai Rp980 juta, tampak sudah berlangsung tanpa terlihat plang proyek di lokasi. Foto diambil Jumat (3/10/2025). (langgamnews.com/Foto: Hendra Syahputra).

Medan, langgamnews.com – Program revitalisasi sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik. Proyek Revitalisasi UPT SPF SDN 101752 Kecamatan Hamparan Perak dengan nilai kontrak sebesar Rp980.304.588 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, dipertanyakan transparansinya.

Pantauan wartawan di lapangan pada Jumat pagi (3/10/2025), terlihat pekerjaan revitalisasi sudah berlangsung. Namun, masyarakat menemukan beberapa kejanggalan. Antara lain, tidak adanya plang proyek dari pihak pelaksana, tidak terlihat kehadiran perusahaan kontraktor maupun konsultan pengawas, serta indikasi pekerjaan dikerjakan langsung oleh pihak sekolah.

Dalam papan informasi kegiatan tercantum struktur P2SP dengan nama-nama antara lain Friska Situmorang, S.Pd (Kepala Sekolah), Naldes, Riki Govan Sinaga, Desi Syafitri Br Ginting, S.Pd (Bendahara Sekolah), Irwan, dan Irvan. Dari susunan itu, hanya kepala sekolah dan bendahara yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara nama lain disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kedinasan di sekolah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan dari masyarakat bahwa mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi senilai hampir Rp1 miliar tersebut tidak melalui proses seleksi dan tender terbuka, melainkan ditangani secara internal.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat siang (3/10/2025) sekitar pukul 13.36 WIB, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek.

Masyarakat berharap pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Deli Serdang, hingga Bupati Deli Serdang, bersama aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian, dapat segera melakukan penelusuran. Hal ini dinilai penting untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana APBN dalam program revitalisasi sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *