Kejari Madina Bongkar Korupsi Dana PSR, Tersangka Baru Ditahan

Penyalahgunaan Program Peremajaan Sawit Tahun 2021 Rugikan Negara Rp488 Juta

Petugas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengawal tersangka AN usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana PSR Tahun Anggaran 2021 untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Panyabungan, Rabu (17/12/2025). (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

PANYABUNGAN, langgamnews.com – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan AN selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021,” ujar Jupri saat konferensi pers, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Madina, Herianto, S.H., M.H.

Jupri menjelaskan, sebelumnya Kejari Madina telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni FL selaku mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 03 Desember 2025.

Adapun kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, saat Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

“Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah direncanakan melalui permufakatan jahat sejak awal,” ungkap Jupri. Akibat perbuatan tersebut, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500. Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan yang berlaku.

Jupri menegaskan, Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat karena korupsi merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan.”

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Madina, Herianto, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah dan kuat terkait dugaan keterlibatan tersangka. Ke depan, penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejari Madina menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *