Medan, langgamnews.com – PT Maha Akbar Sejahtera menggugat PT Domas Agrointi Prima ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan wanprestasi senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Gugatan itu disampaikan kuasa hukum Penggugat, Khairul Anwar Harahap, SH, didampingi Aries Reza Rosani, SH, di depan PN Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Khairul, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 593/Pdt.G/2025 dan telah memasuki proses persidangan. Sidang pertama digelar pada 8 Juli 2025, namun pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemanggilan kedua pada 22 Juli 2025.
“Ya, terkait gugatan kita adanya gugatan wanprestasi yang kita ajukan ke PT Domas Agrointi Prima dan itu sudah kita daftarkan, sudah memasuki proses persidangan,” ujar Khairul kepada wartawan.
Gugatan berawal dari belum dibayarkannya sisa pembayaran proyek Mechanical (Piping) & Electrical (Instrument) – New Beading Tower 2 yang telah selesai 100 persen. Proyek tersebut dilaksanakan di fasilitas milik PT Domas di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Proyek dijalankan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 018PRJ/DAP-BRC/VI/2023 tertanggal 11 Juli 2023. Nilai akhir proyek sebesar Rp4,2 miliar. Tergugat telah membayar sekitar Rp3 miliar, menyisakan tunggakan Rp1,1 miliar lebih.
Invoice terakhir telah dikirim pada Desember 2024. Pekerjaan juga telah diserahterimakan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani kedua belah pihak.
Meski pekerjaan telah selesai dan masa pemeliharaan berlalu, Tergugat justru meminta agar material diadakan kembali dengan alasan berada di kawasan berikat. Khairul menilai dalih itu tidak berdasar karena proyek telah disetujui secara formal dan tertulis.
“Klien kami sudah kirim somasi, bahkan mengajukan permintaan addendum kontrak atas pekerjaan tambahan, tapi tak ditanggapi. Ini alasan yang dibuat-buat,” tegas Khairul.
Selain menuntut sisa tagihan, Penggugat juga meminta ganti rugi moratoir sebesar 5 persen per bulan selama tujuh bulan, senilai Rp402 juta, dan uang paksa Rp1 juta per hari jika tergugat tetap lalai.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta hakim menyatakan Tergugat telah wanprestasi dan memerintahkan pembayaran tunai seluruh tagihan serta menempatkan sita jaminan atas tanah dan bangunan kantor PT Domas.
Menurut Khairul PT Domas adalah bagian dari Bakrie Grup.
“Surat Perjanjiannya tertera Bakrie Grup,” ucap Khairul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Domas Agrointi Prima belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut meski telah dikonfirmasi via WhatsApp oleh wartawan, Selasa (15/07/2025).












