Eksekusi Lahan Sengketa di Medan Belum Jalan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Peralihan Hak

Rencana eksekusi pada 11 Desember 2025 ditunda setelah Polrestabes Medan belum dapat memberikan bantuan pengamanan

Suasana Rumah Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis sore (11/12/2025). (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

MEDAN, langgamnews.com – Rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan Sei Bertu Nomor 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, dipastikan ditunda. Penundaan tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Medan, Letkol Marinir Soni, melalui pesan WhatsApp pada 15 Desember 2025.

Soni menjelaskan, penundaan eksekusi merujuk pada Surat Pengadilan Negeri Medan Nomor 14525/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/II/2025 tanggal 4 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dalam perkara Nomor 65/Eks/2023/540/Pdt.G/2019/PN.Mdn.

“Eksekusi sebenarnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis tanggal 11 Desember 2025. Namun sesuai dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor B/15725/XII/PAM.3.3./2025, pihak Polrestabes Medan belum dapat memenuhi permohonan bantuan pengamanan, sehingga eksekusi ditunda atau belum dapat dilaksanakan,” ujar Soni.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait alasan belum terpenuhinya pengamanan eksekusi tersebut.

Penundaan eksekusi ini berkaitan dengan sengketa tanah yang telah dihuni keluarga Tjut Rika selama hampir 68 tahun. Kuasa hukum Tjut Rika menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah hibah dari orang tuanya, Tengku Ismail, kepada pihak mana pun.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tjut Rika, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, saat menunggu kedatangan pihak PN Medan di lokasi objek sengketa pada Kamis sore, 11 Desember 2025.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, klien kami tidak pernah mengalihkan sebagian ataupun seluruh tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sei Bertu Nomor 38 Medan kepada pihak lain,” tegas Sa’i.

Ia menyebut, meskipun pihaknya menerima undangan resmi eksekusi, tidak satu pun petugas pengadilan hadir di lokasi sejak pagi hingga sore hari.

“Kami menerima undangan resmi eksekusi. Namun sejak pukul 09.00 hingga pukul 18.00, tidak ada seorang pun dari pengadilan yang datang,” ujarnya.

Sa’i menjelaskan, sengketa ini berawal pada tahun 2009, ketika kliennya bersama suami mengajukan pinjaman bank dengan perantaraan seorang berinisial HP. Dari pencairan sebesar Rp450 juta, kliennya hanya menerima sekitar Rp200 juta, sementara pembayaran cicilan kemudian macet akibat menurunnya kondisi usaha.

Menurutnya, setelah kredit bermasalah, muncul informasi bahwa agunan berpotensi dilelang. HP kemudian menawarkan bantuan pemodal untuk mengambil alih kredit tersebut. Namun setelah proses itu, secara tiba-tiba muncul peralihan hak atas tanah dari kliennya kepada HP, lalu berpindah kepada pihak lain berinisial MS.

“Setelah diambil dari bank, tiba-tiba sudah ada peralihan hak dari klien kami kepada HP, lalu HP mengalihkan objek tanah ini kepada MS,” kata Sa’i.

Ia menegaskan, setelah melakukan pendalaman hukum, pihaknya tidak menemukan adanya transaksi jual beli yang dilakukan kliennya. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap HP dan MS serta meminta penundaan eksekusi kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua PN Medan.

Selain itu, Sa’i juga menyinggung adanya kesepakatan perdamaian antara pemohon dan termohon eksekusi yang disebut dibuat pada tahun 2024, sehingga menurutnya patut dipertimbangkan sebelum eksekusi dilakukan.

“Putusan yang inkrah memang harus dihormati, namun kesepakatan perdamaian para pihak juga harus dihormati,” jelasnya.

Ia turut mengkritisi pertimbangan hukum dalam Putusan PN Medan Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan, khususnya terkait pembuktian alas hak kepemilikan.

“Penggugat wajib membuktikan gugatannya. Namun dalam pertimbangan hukum, penggugat hanya menghadirkan somasi dan surat-surat terdahulu tanpa membuktikan alas hak kepemilikan sebagaimana didalilkan,” ujarnya.

Sa’i berharap aparat penegak hukum dapat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi asas pembuktian dalam menjalankan tugas.

“Tegakkan hukum meskipun langit runtuh. Namun jika tidak ada bukti dan tidak ada saksi, jangan memberikan keputusan,” tegasnya.

Sementara itu, suami Tjut Rika, Mahadi Poetra Pasaribu, menjelaskan bahwa pinjaman awal dari Bank Syariah Mandiri sebesar Rp200 juta hanya diterima Rp180 juta setelah potongan administrasi. Cicilan berjalan lancar selama setahun sebelum usaha mereka mengalami kesulitan.

Mahadi mengaku terkejut setelah mengetahui adanya akta jual beli atas namanya dan rekannya, Herlina Purba, yang dibuat di hadapan notaris Pigolo, tanpa pernah ia pahami atau terima salinannya.

“Kami sudah meminta bukti akta jual beli, tapi sampai sekarang belum pernah diberikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap kejanggalan lain, yakni penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman sekitar Rp1,2 miliar di Maybank tanpa sepengetahuan mereka.

“Kami hanya memakai 180 juta, tapi untuk menebus jaminan di Maybank nilainya sekitar 1,2 miliar. Ini sangat memberatkan kami,” katanya.

Mahadi menambahkan, dirinya sempat melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Medan, namun proses yang berbelit membuatnya memilih menghentikan laporan tersebut.

“Kami akhirnya mundur karena tidak paham prosedur yang rumit,” ujarnya.

Ia juga menuturkan adanya hubungan emosional dengan seseorang bernama Sam, yang pernah memanggilnya “ayah” dan istrinya “nyak”, serta diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam sengketa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *