DPRD Medan Kecam Ketidakhadiran OPD dalam RDP: Dinilai Tidak Hargai Lembaga Dewan

Komisi IV Minta Wali Kota Medan Berikan Sanksi Disiplin kepada ASN yang Mangkir

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, langgamnews.com/ – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, melayangkan kritik keras terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang dinilai tidak menghargai lembaga legislatif. Kritik tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran perwakilan Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK, dan DPMPTSP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/10/2025), Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.

RDP yang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB itu membahas dua isu utama, yakni penanganan banjir serta maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Namun hingga pukul 11.00 WIB, tidak satu pun perwakilan dari ketiga OPD tersebut hadir.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam dari para legislator. Lailatul Badri, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, menyebut ketidakhadiran para ASN merupakan bentuk ketidakdisiplinan sekaligus pelecehan terhadap lembaga DPRD.

Ini sama saja OPD tidak menghargai kita dan para undangan yang sudah hadir. Kita sudah menunggu satu setengah jam, tapi tak ada tanda-tanda kehadiran dari Dinas SDABMBK, Perkimcikataru, dan DPMPTSP. Kami minta Wali Kota Medan memberikan sanksi disiplin,” tegas Lailatul.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar menjunjung tinggi etika dan disiplin kerja. Menurutnya, ketepatan waktu merupakan wujud tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap publik.

Ke depan, sebelum waktu yang ditentukan, semua undangan termasuk OPD harus sudah hadir. Disiplin kerja harus ditegakkan,” ujarnya dengan nada tegas.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan staf komisi, Erni Siregar, untuk menyiapkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Medan. Surat itu berisi permintaan agar dilakukan teguran serta pembinaan kepada ASN yang dinilai tidak disiplin dalam menghadiri agenda resmi DPRD.

Kami minta Wali Kota melalui Inspektorat memberikan sanksi. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut wibawa lembaga dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara,” ujar Paul.

RDP tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan serta perwakilan warga yang ingin menyampaikan aspirasi terkait banjir dan maraknya bangunan tanpa izin di sejumlah wilayah. Namun agenda diskusi sempat tertunda akibat absennya perwakilan OPD yang seharusnya memberikan penjelasan teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *