Kesehatan

DPRD Medan Bahas Regulasi Vape, Lily Dorong Langkah Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

×

DPRD Medan Bahas Regulasi Vape, Lily Dorong Langkah Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily, MBA, MH menyoroti penggunaan rokok elektronik atau vape dan perlunya penguatan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan, Rabu (9 September 2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Aturan Vape Dinilai Perlu Diperjelas

Mantan Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan tersebut menjelaskan, aturan KTR Kota Medan telah mengalami perubahan sejumlah pasal pada 2025. Perubahan itu antara lain mengatur keberadaan rokok elektrik atau vape serta kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaannya.

Namun, Lily menilai perkembangan di lapangan perlu kembali menjadi bahan evaluasi pemerintah. Sebab, secara kasatmata penggunaan vape tidak menunjukkan kandungan cairan yang digunakan di dalam perangkat tersebut.

“Ini bisa saja terjadi. Orang memasukkan apa pun ke dalamnya. Kalau tidak diatur, kita tentu kesulitan melakukan penindakan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perkembangan teknologi membuat regulasi mengenai rokok perlu terus disesuaikan. Menurutnya, aturan yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada rokok konvensional berbahan tembakau harus mampu mengakomodasi perkembangan rokok elektronik.

Lily juga menilai posisi vape dalam aturan kawasan tanpa rokok perlu diperjelas. Kejelasan tersebut diperlukan agar ketentuan mengenai kawasan atau zona penggunaan rokok dapat diterapkan secara konsisten terhadap pengguna rokok elektronik.