MEDAN, langgamnews.com – Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah melayani 578.947 dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemko Medan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, sejalan dengan visi misi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zaki.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dengan menghadirkan berbagai inovasi. Salah satunya, melalui layanan keliling dan penambahan jam kerja pelayanan.
“Dalam meningkatkan pelayanan publik sebagaimana visi misi Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rico–Zaki, Disdukcapil mengedepankan pelayanan prima. Salah satunya dengan melakukan pelayanan keliling di berbagai lokasi. Seperti hari ini, 14–15 Oktober 2025, jadwal pelayanan keliling berada di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, Belawan, dan ATCS,” jelas Baginda saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10/2025).
Selain pelayanan keliling, lanjutnya, Disdukcapil juga menambah jam operasional pelayanan di kantor utama. Kini, jam layanan di hari kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan hari Sabtu dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kebijakan ini diambil agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa harus terhambat waktu.
“Kami tetap berupaya memberikan pelayanan prima melalui berbagai layanan, baik tatap muka maupun daring (online) lewat aplikasi Sibisa. Semua layanan seperti penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lain dapat diurus secara gratis,” ujar Baginda menegaskan.
Menurut Baginda, Disdukcapil juga hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti acara “Sapa Warga” bersama Wali Kota Medan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow. Pada momen tersebut, masyarakat tampak sangat antusias mengurus dokumen kependudukan.
“Pada pelayanan keliling, pengurusan Adminduk diupayakan selesai dalam satu hari. Untuk informasi lokasi dan jadwal pelayanan keliling, masyarakat dapat melihat akun Instagram resmi Disdukcapil Medan,” tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari total 578.947 dokumen yang terlayani sepanjang Januari hingga September 2025, penerbitan KTP elektronik menjadi yang terbanyak, yakni 141.378 dokumen. Sementara dokumen Kartu Keluarga (KK) sebanyak 114.480 dokumen, dan Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 57.412 dokumen.
Untuk Akta Kelahiran, Disdukcapil Medan mencatat sebanyak 43.552 dokumen, sedangkan Akta Kematian mencapai 14.054 dokumen. Akta Perkawinan sebanyak 4.850 dokumen juga telah terlayani.
Selain itu, perekaman e-KTP hingga September 2025 telah mencapai 34.141 dokumen. Untuk layanan pindah datang penduduk, tercatat 57.198 dokumen, dan pelayanan penduduk pindah keluar mencapai 50.381 dokumen.
“Kami terus berupaya memperluas akses pelayanan agar masyarakat bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Semua layanan kami transparan dan bisa diakses langsung tanpa melalui perantara,” ujar Baginda P. Siregar.
Di akhir wawancara, Baginda mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Ia juga mengajak warga memanfaatkan layanan daring dan penambahan jam kerja untuk efisiensi waktu.
“Kami mengimbau agar masyarakat mengurus dokumen sendiri. Semua layanan Disdukcapil gratis dan mudah diakses. Gunakan layanan online bila memungkinkan agar lebih cepat dan efisien,” tutupnya.










