MEDAN, langgamnews.com – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melantik empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di jajaran Pemprov Sumut. Pelantikan ini sekaligus menjadi penegasan arah kerja pemerintah daerah dalam menangani pemulihan pascabencana.
Empat OPD yang dipimpin pejabat baru tersebut meliputi Dinas Perkim, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, serta UPTD Khusus RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem.
Bobby Nasution menilai, keberhasilan pemulihan pascabencana sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan kerja OPD, termasuk dalam penyediaan hunian, pemulihan ekonomi, bantuan sosial, dan layanan kesehatan mental.
“Saya minta bekerja cepat dan tepat karena kita perlu percepatan, terutama dalam pemulihan pascabencana,” ujar Bobby Nasution saat memberikan arahan usai pelantikan Eselon II di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (2/1/2026).
Secara khusus, Bobby juga meminta Dinas Sosial untuk memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Sosial dalam membantu masyarakat terdampak bencana, baik dari sisi bantuan sosial maupun pendampingan. Sementara RS Jiwa diharapkan berkontribusi aktif dalam memulihkan kondisi psikologis dan mental para korban bencana.
Selain itu, Bobby kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut agar memaknai konsep kerja kolaboratif yang menjadi tagline pembangunan Sumatera Utara. Ia menegaskan, kolaborasi tidak hanya sebatas bekerja bersama, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Tahun 2026 masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan, termasuk penyelesaian pascabencana. Saya minta tolong memaknai kolaborasi itu sebagai kecepatan dan ketepatan dalam bekerja,” kata Bobby Nasution.
Lebih lanjut, Bobby Nasution juga menyoroti proses pengadaan dan tender proyek pemerintah. Ia menegaskan perlunya pembatasan waktu tender untuk program-program yang memerlukan durasi pengerjaan panjang agar tidak terhambat oleh faktor cuaca, khususnya musim hujan.
“Maksimal lima atau enam bulan untuk tender. Kalau pekerjaan dimulai bulan delapan atau sembilan sudah masuk musim hujan, itu tidak akan selesai. Kalau sampai bulan lima atau enam belum tender, lebih baik diberi tanda bintang saja, karena besar kemungkinan pekerjaan tidak selesai atau hasilnya tidak maksimal,” tegasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Armand Effendy Pohan, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut M. Suib, serta seluruh kepala OPD dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.












