Medan, langgamnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menerima pelunasan uang pengganti dari terpidana pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, dengan nilai mencapai Rp105,8 miliar dan US$ 2.938.556,4 atau sekitar Rp45 miliar jika dikonversi.
Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana kepada Jaksa Eksekutor pada Selasa, 02 September 2025, dan secara resmi disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan. Penyerahan uang pengganti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa pelunasan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan tersebut menyatakan bahwa Adelin Lis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusan, Adelin Lis dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$ 2.938.556,24.
“Dengan pelunasan uang pengganti ini, Jaksa Eksekutor melalui Kejari Medan menyetorkannya ke Kas Negara sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kejaksaan,” ujar Husairi kepada media, Rabu (03/09/2025).
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, menyebut pelunasan tersebut menjadi bukti nyata upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Penyelesaian ini juga menunjukkan komitmen kami dalam menuntaskan perkara sesuai kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Harli.
Kasus Adelin Lis sendiri telah menjadi sorotan publik sejak lama karena skalanya yang besar dan kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan pelunasan uang pengganti ini, Kejaksaan menyatakan perkara tersebut telah selesai dari sisi eksekusi putusan terkait kerugian negara.












