Medan, langgamnews.com – Dunia pers kembali tercoreng oleh insiden pembatasan akses yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang oleh petugas keamanan. Seorang wartawan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak menggunakan fasilitas perbankan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri yang berada di area PT Kim II, Mabar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin malam (29/09/2025).
Korban yang berinisial SY menceritakan bahwa ia bermaksud menarik uang tunai di ATM tersebut. Namun, langkahnya dihentikan oleh sejumlah petugas keamanan berseragam PT Kim.
“Petugas secara tegas melarang saya masuk dengan alasan ATM sedang offline. Padahal jelas-jelas lampu menyala dan mesin beroperasi normal,” ujar SY dengan nada kesal.
Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. “Ini bukan hanya soal saya tidak bisa mengambil uang, tapi tentang pembohongan publik yang dilakukan oleh seorang petugas keamanan,” tambahnya.
Larangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif di balik klaim sepihak bahwa mesin ATM tidak berfungsi. Padahal, berdasarkan pengecekan langsung SY, fasilitas perbankan tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Desakan Evaluasi PT Kim
Insiden ini menimbulkan kritik keras, terutama dari kalangan aktivis pers. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya persoalan teknis, melainkan menunjukkan adanya arogansi aparat keamanan.
“Petugas keamanan seharusnya menjadi penjamin ketertiban dan pelayanan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, menghalangi akses publik dengan alasan yang tidak berdasar,” tegas SY.
Para pemerhati menilai, peristiwa ini berpotensi merusak citra Bank Mandiri sebagai penyedia layanan publik sekaligus mencoreng nama baik perusahaan yang menaungi aparat keamanan tersebut.
Atas kasus ini, publik mendesak manajemen PT Kim melakukan evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan etika kerja petugas keamanan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas diminta segera dijatuhkan.
“PT Kim harus bertanggung jawab penuh atas sikap petugasnya. Tindakan menghalangi warga untuk bertransaksi, apalagi dengan cara berbohong, adalah preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas SY.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari PT Kim agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.










