MEDAN, langgamnews.com/ – Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra bersama Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meninjau lokasi dugaan penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Medan Belawan, pada Selasa (7/10/2025), Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan turut didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Berdasarkan keterangan OPD terkait, kegiatan penimbunan lahan rawa dan kawasan mangrove tersebut belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Medan.
Perwakilan DLH Medan, Suci, serta Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite, menjelaskan bahwa aktivitas penimbunan yang dilakukan pihak pengusaha belum mengantongi izin resmi. “Penimbunan ini belum memiliki izin,” ujar mereka saat memberikan keterangan kepada dewan.
Menanggapi temuannya, Hadi Suhendra meminta OPD terkait segera menghentikan seluruh kegiatan penimbunan sebelum izin diterbitkan.
“Kegiatan penimbunan supaya distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” tegas Hadi Suhendra.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Belawan saat ini tengah menghadapi persoalan serius terkait banjir rob. Karena itu, kawasan resapan air dan hutan mangrove tidak boleh ditimbun secara sembarangan.
“Warga Belawan sedang berjuang mengatasi banjir rob. Maka kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha. Apalagi ini tidak memiliki izin AMDAL,” jelasnya.
Hadi juga mendesak Pemko Medan bertindak tegas. Ia meminta aktivitas penimbunan dihentikan total, dan lahan yang telah ditimbun dikembalikan fungsinya sebagai resapan air dan kawasan mangrove.
“Kita tidak peduli siapa backing pengusahanya. Ada alat berat yang terlihat membawa nama sebuah lembaga. Sebagai aparatur negara, semua pihak harus ikut menjaga ketentuan dan aturan di negara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul M.A. Simanjuntak berharap para pelaku usaha tetap taat pada ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak anti investasi. Tetapi pengusaha harus mengikuti aturan yang ada. Jika aturan tidak dilanggar, PAD kita juga akan meningkat,” ujarnya.
Pihak perwakilan DLH dan Plt Lurah Sicanang kembali menegaskan bahwa kegiatan penimbunan yang dilakukan pengusaha Berkah Utama belum mengantongi izin resmi.












