Dari pemeriksaan di dalam rumah, polisi menemukan 19 plastik klip berisi butiran yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang tersebut memiliki berat 44,27 gram.
Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi. Barang tersebut memiliki berat bruto 1,72 gram.
Dalam pemeriksaan awal, S disebut mengakui identitasnya. Kepada petugas, ia juga menyampaikan bahwa barang yang diamankan tersebut diperoleh bersama seorang pria berinisial H dari seseorang yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai.
Informasi itu selanjutnya menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik. Polisi masih berupaya mengungkap dari mana narkotika tersebut berasal serta apakah terdapat jaringan atau individu lain yang memiliki keterkaitan dalam peredarannya.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menyampaikan bahwa penanganan perkara belum berhenti pada penangkapan S. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.












