Medan, langgamnews.com – Kasus dugaan pembongkaran dan penjarahan rumah kontrakan yang disewa Watinaria Telaumbanua di Jalan Jamin Ginting Gang Sumber No. 20, Medan Baru, kini menjadi sorotan. Rumah yang disewa selama lima tahun itu diklaim dibongkar sekelompok orang meski masa kontraknya belum berakhir.
Watinaria menuturkan, rumah tersebut disewanya sejak 30 Agustus 2023 hingga 30 Agustus 2028 dengan biaya Rp50 juta per tahun, total Rp250 juta dan sudah dibayar lunas dengan bukti kwitansi pembayaran. Rumah itu, kata dia, digunakan untuk tempat ibadah gereja, panti asuhan anak, sekaligus tempat tinggal bersama keluarganya. Pemilik rumah, Marthalena Sebayang, disebut mengetahui peruntukan tersebut.
“Saya menyewa rumah itu untuk lima tahun, dan baru berjalan dua tahun. Kami gunakan untuk kegiatan gereja, panti asuhan, dan tempat tinggal. Pemilik rumah tahu semua itu,” ujar Watinaria saat ditemui di Medan, Senin siang (20/10/2025).
Ia mengisahkan, sekitar Juli 2025, saat tengah mengurus surat domisili gereja di kelurahan, kepala lingkungan meminta fotokopi kwitansi pembayaran kontrak rumah sebagai syarat administrasi. Namun kwitansi tersebut tidak ditemukan karena lupa disimpan.
Watinaria kemudian menghubungi pemilik rumah untuk meminta salinan kwitansi. Pemilik rumah sempat berjanji akan mencarikan atau membuatkan kembali, namun hingga waktu berjalan tidak juga diberikan.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Watinaria, beberapa orang tak dikenal datang ke rumahnya dan meminta agar mereka pindah dengan alasan rumah tersebut telah dijual, padahal masa sewa belum berakhir.
“Tiba-tiba disuruhnya orang datang, bilang rumah sudah dijual dan kami harus pindah. Padahal kontrak belum habis sampai Agustus 2028,” ucapnya.
Kronologi Pembongkaran
Puncak kejadian terjadi pada 4 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, menurut Watinaria, sekelompok orang datang dan membongkar pagar, pintu depan, samping, dan belakang rumah.
Ia sendiri sedang berada di luar, sementara suaminya tengah melayani kegiatan jemaat di daerah Tembung.
“Anak-anak panti yang di rumah mengirim video. Saya kaget, rumah sudah dibongkar ramai-ramai,” kata Watinaria.
Ia kemudian mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan. Petugas kepolisian kala itu meminta agar laporan resmi (LP) dibuat keesokan harinya dan langsung untuk mengecek tempat kejadian perkara.
Setibanya di rumah, Watinaria mendapati kondisi rumah porak-poranda. Lemari di kamarnya dicongkel dan barang berharga hilang.
Menurut pengakuannya, total kerugian mencapai Rp446.100.000, terdiri dari uang kas gereja Rp16,5 juta, uang makan anak-anak panti Rp17 juta, dan perhiasan emas sekitar 220 gram berupa kalung, cincin, dan gelang.
Selain itu, satu anak asuh berusia dua tahun mengalami cedera di kaki akibat terinjak saat keributan dan hingga kini masih pincang.
Sudah Dilaporkan ke Polisi
Atas peristiwa itu, Watinaria membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru pada 5 September 2025 dengan Nomor LP/B/708/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan tersebut teregistrasi dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana).
“Saya sudah menyerahkan bukti video pembongkaran, penjarahan, dan saksi-saksi. Tapi sudah hampir dua bulan, belum ada perkembangan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dalam laporan itu, Watinaria disebut sebagai pelapor, sementara dugaan terlapor terkait kepemilikan rumah yang dikontrakkan masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan surat perjanjian kontrak rumah sewa tahunan yang ditandatangani pada 30 Agustus 2023, pihak pertama (Marthalena Sebayang) berjanji tidak akan memindahtangankan atau menjual rumah sebelum masa kontrak berakhir.
Jika melanggar, disebutkan pihak kedua (Watinaria) berhak atas ganti rugi hingga 10 kali lipat dari uang kontrak.
Masih Menunggu Kepastian Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polsek Medan Baru.
Watinaria berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional agar mendapatkan keadilan atas dugaan pembongkaran dan kehilangan harta benda tersebut.
“Saya ini rakyat kecil, mungkin karena itu laporan saya lambat ditangani. Tapi saya percaya polisi bisa menegakkan keadilan,” tutupnya.
Dokumen Pendukung
-
Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sewa Tahunan, ditandatangani 30 Agustus 2023 antara Marthalena Sebayang (pihak pertama) dan Watinaria Telaumbanua (pihak kedua).
-
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/708/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 5 September 2025.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P. M. Tambunan, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) telah dikirim, dan panggilan terhadap pelapor dijadwalkan pada besok hari.
“Sp2hp kita kirim. Besok panggilan buat pelapor ya,” tulis Iptu P. M. Tambunan, Senin (20/10/2025).










