Perkuat Kepastian Hukum, Angkasa Pura Aviasi Gandeng Kejati Sumut

Penandatanganan kerja sama di Medan wujud dukungan Kejaksaan untuk BUMN

Medan, langgamnews.com – PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Acara berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Kota Medan, Rabu (15/10/2025).

Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Yosrizal Syamsuri selaku Acting as President Director PT Angkasa Pura Aviasi. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh para pejabat utama Kejati Sumut serta jajaran manajemen PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk implementasi dari Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Kerja sama ini menjadi wujud nyata pelaksanaan amanah undang-undang dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain bagi lembaga negara dan BUMN. Tujuannya untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Harli.

Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa sinergi antara Kejati Sumut dan PT Angkasa Pura Aviasi akan memperkuat upaya penegakan hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja Sumatera Utara.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum agar pengelolaan aset negara dapat berjalan sesuai koridor hukum dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Yosrizal Syamsuri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut.
“Sebagai BUMN yang mengelola salah satu bandara strategis nasional, kami menyambut baik kerja sama ini. Dukungan dari Kejati Sumut akan sangat membantu kami dalam menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga PT Angkasa Pura Aviasi dapat bekerja lebih optimal sesuai aturan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

Di sisi lain, Muhammad Husairi, SH., MH, selaku Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, menegaskan bahwa kerja sama antara BUMN dengan Kejaksaan merupakan wujud keseriusan institusi Adhyaksa dalam mendukung tata kelola hukum yang baik.
“Ini bukti nyata komitmen Kejati Sumut untuk memberikan dukungan hukum kepada perusahaan milik negara, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkap Husairi kepada awak media.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PT Angkasa Pura Aviasi semakin kuat dalam menjaga kepastian hukum, integritas, dan profesionalitas dalam pengelolaan aset serta layanan publik di sektor transportasi udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *