Pemprov Sumut Sosialisasikan Mutasi Kendaraan BL ke BK, Dr Sa’i Rangkuti Nyatakan Dukungan Penuh

Regulasi resmi akan berlaku Januari 2026, dengan biaya mutasi dan bea balik nama kendaraan digratiskan demi peningkatan PAD Sumatera Utara.

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, langgamnews.com – Polemik kendaraan berpelat BL (Aceh) yang beroperasi di Sumatera Utara mendapat perhatian serius. Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Pemprov Sumut dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban administrasi kendaraan bermotor.

“Kalau kendaraan beroperasi di Sumut, logis pajaknya juga harus dibayarkan di Sumut. Itu bentuk keadilan fiskal dan tanggung jawab daerah. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber PAD yang vital bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sa’i Rangkuti, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor dipungut oleh daerah tempat kendaraan terdaftar. Karena itu, kendaraan yang berdomisili dan beroperasi penuh di Sumut seharusnya dimutasi ke pelat BK.

Meski begitu, Sa’i menekankan bahwa proses mutasi harus tetap sesuai prosedur hukum. “Registrasi, identifikasi, dan mutasi kendaraan merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. Karena itu, sinergi Pemprov Sumut, Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja sangat penting agar pelaksanaan mutasi berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelasnya.

Sa’i juga menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif, seperti edukasi wajib pajak, layanan Samsat keliling, hingga mekanisme mutasi terpadu lintas provinsi. “Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur. Dengan dilaksanakan secara persuasif, masyarakat dan perusahaan transportasi akan lebih patuh dan merasa dilayani dengan baik,” tambahnya.

Setelah dukungan dari Sa’i Rangkuti, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menjelaskan bahwa saat ini mutasi kendaraan masih dalam tahap sosialisasi. Dalam kegiatan Selasa (1/10/2025), Bobby bersama jajaran menghentikan sebuah truk bernopol BL di Jalan Lintas Bukit Lawang. Awalnya, truk tersebut diberhentikan karena mengangkut barang melebihi kapasitas. Setelah diketahui menggunakan pelat Aceh, Bobby mengimbau agar kendaraan dimutasi ke Sumut.

Menurut Bobby, regulasi resmi sedang disusun dan dijadwalkan berlaku pada Januari 2026. “Aturan ini pada prinsipnya meminta perusahaan-perusahaan pengangkutan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut mendaftarkan kendaraan operasionalnya di Sumut. Dengan begitu, pajaknya masuk ke kas daerah dan menambah PAD,” ujar Bobby.

Bobby juga menegaskan bahwa biaya mutasi dan bea balik nama kendaraan telah digratiskan. Kewajiban ini berlaku untuk kendaraan perusahaan yang berdomisili di Sumut, sementara kendaraan lintas provinsi, kendaraan milik perusahaan di luar Sumut, dan kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.

Ia meminta bupati dan wali kota se-Sumut untuk mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing. “Kalau hanya untuk razia, ngapain jauh-jauh ke Langkat. Di Medan saja banyak ditemukan pelat BL. Jadi ini bukan soal razia, melainkan penataan agar PAD kita optimal,” jelasnya.

Dalam sosialisasi itu, Bobby juga berbincang santai dengan sopir truk yang berasal dari Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Ia meminta sopir menyampaikan kepada perusahaan agar mendaftarkan kendaraan di Sumut jika beroperasi di wilayah ini. Setelah itu, sopir dipersilakan melanjutkan perjalanan. “Ya, sudah, hati-hati, ya, Bang,” ucap Bobby ramah.

Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, menyebut pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD Sumut. Dari total Rp14,6 triliun penerimaan dalam APBD 2024, sekitar Rp1,7 triliun atau 11,6 persen berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk kalangan praktisi hukum, kebijakan mutasi kendaraan BL ke BK yang digagas Gubernur Sumut diyakini akan berjalan sukses, meningkatkan PAD, sekaligus mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *