MEDAN, langgamnews.com/ – Komisi III DPRD Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai keluhan pedagang pasar tradisional di Kota Medan, Senin (27/10/2025), Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media, yang berharap memperoleh kepastian usaha serta perlindungan dari ancaman penertiban dan penurunan pendapatan.
Dalam RDP tersebut, para pedagang kaki lima (PKL) Pasar Kemiri menyampaikan bahwa mereka berharap dapat didata secara legal sebagai pedagang resmi. “Kami hanya ingin kepastian. Kalau kami terdaftar secara legal, kami tidak takut digusur,” ujar salah satu pedagang yang hadir dalam pertemuan itu.
Komisi III DPRD Medan menanggapi keluhan tersebut dengan meminta PUD Pasar Medan melakukan pendataan menyeluruh terhadap semua PKL di Pasar Kemiri. Pendataan ini diharapkan dapat menjadi dasar legalitas pedagang serta mencegah terjadinya penggusuran yang merugikan.
Tidak hanya dari Pasar Kemiri, keluhan juga datang dari pedagang basement Pasar Sukaramai. Mereka mengungkapkan keberatan atas penutupan akses jalan menuju Pasar Akik yang berdampak menurunkan jumlah pengunjung. “Akses yang ditutup membuat pembeli enggan masuk. Kami sangat terdampak,” ungkap seorang pedagang.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Medan merekomendasikan agar PUD Pasar kembali membuka akses jalan dari basement Pasar Sukaramai menuju Pasar Akik demi kelancaran arus pengunjung dan aktivitas perdagangan.
Sementara itu, pedagang lantai 2 Pasar Kampung Lalang meminta zonasi ulang serta kebijakan keringanan terhadap iuran kontribusi yang masih tertunggak. Para pedagang menilai daya beli masyarakat di pasar tersebut saat ini sangat rendah, sehingga mereka kesulitan memenuhi kewajiban iuran. Komisi III DPRD Medan menilai perlunya penataan zonasi serta kebijakan kontribusi yang lebih realistis dan berpihak kepada pedagang.
Selain membahas keluhan para pedagang, RDP ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan, serta unsur pedagang dan pelaku usaha dari berbagai pasar.
Komisi III DPRD Medan menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP harus segera ditindaklanjuti agar aktivitas perdagangan di pasar-pasar tradisional dapat kembali berjalan baik dan tidak merugikan pedagang sebagai pelaku ekonomi rakyat.












