Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Direksi BUMN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Senilai Rp135 Miliar

Negara Berpotensi Rugi Rp92,35 Miliar, Kapal Tak Selesai Dibangun dan Tidak Bisa Dimanfaatkan

Tersangka HAP dan BS saat digiring petugas Kejati Sumut usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tunda, Kamis (25/9/2025). (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, langgamnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode 2018–2021.

Kedua tersangka tersebut adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal dengan nilai mencapai Rp135,81 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, realisasi pembangunan kapal diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dibangun dan tidak dapat dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Muhammad Husairi menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi serta menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *