Berita Utama & Headline

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp43 Miliar di Batubara

8
×

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp43 Miliar di Batubara

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan Batubara digelandang penyidik Kejati Sumut, Senin (01/09/2025). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Medan, langgamnews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Dengan penetapan terbaru ini, total sudah 12 orang tersangka yang ditahan.

Penahanan terbaru dilakukan pada Senin, 1 September 2025, terhadap empat konsultan pengawas berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor PRINT-14 hingga PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025, yang semuanya dikeluarkan pada tanggal 1 September 2025.

“Para tersangka ditahan setelah penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Mereka, sebagai konsultan pengawas, seharusnya memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Namun kenyataannya, mereka tidak melaksanakan tugas pengendalian pekerjaan jalan secara maksimal sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan,” ujar Husairi kepada wartawan.

Ia menambahkan, akibat dugaan penyimpangan tersebut, penyidik meyakini telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, nilai kerugian masih menunggu hasil perhitungan ahli. Sementara itu, nilai total proyek jalan tersebut mencapai Rp43.741.113.887,04.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penetapan dan penahanan empat tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam menangani kasus korupsi, khususnya yang menyangkut kepentingan publik seperti pembangunan jalan umum,” tutup Husairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *