Medan, langgamnews.com — Proses hukum kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, masih terus bergulir di Polda Sumatera Utara (Sumut). Hingga kini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Misrayani belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut berawal dari laporan Dwi Prawoto, warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi korban dalam perkara ini. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, korban mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000.
Perkara ini bermula dari kerja sama penyediaan perlengkapan sekolah antara pelapor dan pihak SMKN 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada awal tahun 2023. Kala itu, sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani, sebelum ia dimutasi menjadi Kepala SMKN 1 Dolok Masihul.
Menurut pemaparan Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan siswa seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah. Pemesanan dilakukan melalui staf tata usaha bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari Kepala Sekolah Misrayani.
“Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” ujar Frien Jones IH Tambun SH MH, kuasa hukum pelapor, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Jones merinci empat transaksi utama yang menjadi fokus perkara, yakni:
-
Transaksi II: Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.
-
Transaksi III: Pengadaan seragam olahraga 780 potong senilai Rp74,1 juta.
-
Transaksi IV: Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta.
-
Transaksi V: Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta.
“Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah meningkatkan status dua terlapor, Misrayani dan Misirawati, menjadi tersangka. Hal ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025,” jelas Jones.
Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kuasa hukum juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam mekanisme pembayaran seragam siswa.
Menurutnya, terdapat bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani. Dana tersebut berasal dari pembayaran para siswa yang seharusnya diteruskan kepada penyedia, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat uang siswa dialihkan secara sistematis. Artinya, perbuatan ini bisa melanggar Undang-Undang TPPU dan Tipikor,” tegas Jones.
Ia menambahkan, meskipun status hukum Misrayani telah ditingkatkan menjadi tersangka, belum ada langkah penahanan dari aparat.
“Kami mendesak Polda Sumut segera melakukan penahanan demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum,” desak Jones.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama kalangan pendidik di Sumatera Utara. Selain dinilai mencederai kepercayaan terhadap lembaga pendidikan, peristiwa ini juga menyoroti praktik pengelolaan dana non-anggaran di sekolah yang dinilai belum transparan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena menyangkut marwah pendidikan dan hak pelaku usaha kecil,” pungkas Jones.
Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi, membenarkan perkembangan perkara tersebut.
“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tulis AKBP Alfian Tri Permadi kepada wartawan.










