Medan, langgamnews.com – Kasus dugaan korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Aktivis anti korupsi menilai penanganan perkara tersebut lebih dinamis dibandingkan kasus OTT Topan Ginting yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian itu disampaikan Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) saat menjadi narasumber Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di Max Cafe, Jalan STM Medan, Rabu, 31 Desember 2025.
“Jika kita bandingkan kasus Ciputra di Deliserdang dan Topan Ginting, jelas yang lebih menarik diikuti adalah kasus Ciputra,” ujar Arief.
Menurut Arief, dinamika penyidikan kasus lahan PTPN I Regional I yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai lebih berkembang karena melibatkan unsur korporasi dan relasi dengan pemerintah, berbeda dengan perkara OTT yang disebutnya berhenti pada satu tersangka.
Ia menilai, meskipun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pernah meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan, peluang penambahan tersangka dalam perkara OTT tersebut dinilainya kecil.
“Mana mungkin Bobby bisa dihadirkan di persidangan. Di gedung KPK saja dia tak pernah hadir diperiksa dalam kasus Topan. Katanya dewan pengawas KPK sudah memeriksa penyidik, lalu apa tindak lanjutnya? Itu hanya untuk memuaskan publik saja,” kata Arief, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangannya sebagai aktivis.
Ia kembali menekankan bahwa perkara lahan PTPN yang melibatkan PT Ciputra justru menunjukkan proses hukum yang masih berjalan dan terbuka. “Makanya saya bilang, lebih seksi kasus Ciputra di PTPN yang ditangani Kejaksaan dibandingkan kasus Topan Ginting di KPK,” ujarnya.
Arief menjelaskan, hingga kini Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan empat tersangka serta menyita ratusan miliar rupiah yang disebut sebagai bagian dari kerugian keuangan negara. Empat tersangka tersebut berasal dari unsur PTPN I Regional I dan anak perusahaan PT NDP, serta dua pejabat pertanahan, yakni Askani selaku mantan Kepala BPN Sumatera Utara dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.
Ia juga menyampaikan harapannya agar penyidikan terus dikembangkan. “Kami minta Kejaksaan menahan minimal empat tersangka lagi dari pihak Ciputra dan pemerintah agar kasus ini terungkap secara adil. Soal siapa, biarlah penyidik yang menentukan. Kalau kami sebutkan nama, tidak etis,” tutur Arief.
Dalam sesi dialog, peserta Abel Sirait dari Lingkar Indonesia mempertanyakan proses perolehan izin usaha PT Ciputra melalui anak perusahaannya untuk pembangunan perumahan elit di sejumlah lokasi di Deliserdang.
Menanggapi hal tersebut, Arief menyebut izin pembangunan perumahan Citraland didapat setelah adanya perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Deliserdang.
“Dari analisis saya, izin itu keluar setelah perubahan Perda RTRW ditandatangani. Kalau tidak salah akhir 2019. Yang menandatangani adalah pimpinan DPRD Deliserdang periode baru. Saya sudah konfirmasi ke pimpinan DPRD sebelumnya, mereka tidak pernah meneken perubahan perda itu. Saat itu masih periode pertama Zaky memimpin DPRD,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK tersebut juga menghadirkan narasumber lain, antara lain perwakilan Kejati Sumut Heriansyah, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution, serta Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.
