Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut

Modus Pembayaran D/A 180 Hari Disorot, Kerugian Negara Masih Dalam Penghitungan

Suasana Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, lokasi penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk yang menimbulkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah, Rabu (17/12/2025). (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, langgamnews.com – Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan, yakni DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

Dari hasil penyidikan, tim jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik menduga para tersangka telah mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang sebelumnya wajib dilakukan secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.

Perubahan skema tersebut diduga mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara melalui PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian mencapai USD 8.000.000 atau sekitar Rp133.496.000.000. Meski demikian, penyidik menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

“Perbuatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” ujar penyidik sebagaimana disampaikan secara resmi dalam keterangan penanganan perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan. “Tim penyidik masih melakukan pendalaman. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *