Hukum & Kriminal

Kasus Dana BOS SMK di Nias Selatan Terkuak, Kepala Sekolah dan Tiga Orang Lain Ditahan

6
×

Kasus Dana BOS SMK di Nias Selatan Terkuak, Kepala Sekolah dan Tiga Orang Lain Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kejari ungkap dugaan mark-up dan pengadaan fiktif, audit catat kerugian negara Rp1,43 miliar

Proses pengawalan tersangka kasus dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan menuju Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam untuk penahanan lanjutan. (18/2/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist.).

NIAS SELATAN, langgamnews.com – Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMK di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, memasuki tahap penahanan. Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam sejak Rabu (18/2/2026).

Mereka adalah BNW selaku kepala sekolah, YZ yang merupakan suami BNW, serta dua pejabat internal sekolah masing-masing berinisial HND sebagai bendahara dan SH sebagai pemeriksa barang pengadaan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan setelah penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dana BOS dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap angka kerugian negara secara rinci sebesar Rp1.433.630.374. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang September 2023 hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengelolaan anggaran BOS yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang semestinya dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar diduga dialihkan melalui mekanisme pengadaan yang bermasalah.

Menurut Alex, BNW diduga menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan pembelian kebutuhan sekolah ke UD DM, toko milik suaminya, YZ. Skema tersebut diduga menjadi sarana untuk melakukan penggelembungan harga serta membuat dokumen pembelian yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

“YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Peran bendahara sekolah turut menjadi sorotan penyidik. HND diduga tetap memproses pencairan dana walaupun mengetahui dokumen pendukung pengadaan tidak sah. Ia bahkan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar transaksi terlihat sesuai prosedur administratif.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Sementara itu, SH selaku pemeriksa barang diduga tidak melakukan pengecekan fisik atas barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Meski tanpa verifikasi lapangan, berita acara pemeriksaan tetap ditandatangani sehingga dugaan pengadaan fiktif tidak terdeteksi dalam sistem pengawasan internal sekolah.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Dana BOS merupakan program pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Penyidik menyatakan proses hukum masih berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *