Medan, langgamnews.com – Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Herlina Nasution resmi melaporkan dugaan intervensi penyidikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima oleh Aiptu Holong Samosir dari Subbagyanduan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (7/5/2025), sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.
Dalam laporannya, Mimi menyatakan keberatan atas tindakan dua anggota Itwasda Polda Sumut, yakni Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, yang diduga telah melakukan intervensi terhadap dua laporan polisi miliknya: LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024. Kedua laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.
Mimi menjelaskan bahwa AKP L. Sialagan, penyidik Ditreskrimsus, telah meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Namun secara mengejutkan, pada 18 Maret 2025, Ditreskrimsus mengeluarkan nota dinas kepada Ditkrimum untuk melimpahkan penanganan kasus berdasarkan arahan dari Irwasda. Mimi menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi yang tidak seharusnya terjadi.
Dalam surat pengaduannya, Mimi turut melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP dan dua lembar SP2HP dari Ditreskrimsus bertanggal 21 Maret 2025. Selain itu, ia menyampaikan bahwa laporan lainnya, LP/B/4191/XI/2023, dihentikan penyidikannya melalui SP3 tanpa penjelasan yang jelas.
Hans Silalahi, SH, kuasa hukum Mimi, dalam keterangannya kepada media menyebutkan:
“Kedatangan kita ke sini untuk melaporkan Kombes Budi Saragih. Di mana beliau beserta anggotanya Kompol Erikson Sinaga, diduga telah mengintervensi perkara klien kami. Sebelum kami dipanggil, Pak Kombes sudah menerima laporan sepihak dan langsung menggelar perkara. Setelah itu, tiba-tiba keluar nota dinas yang memindahkan penanganan dari Krimsus ke Krimum. Padahal, perkara itu sudah hampir selesai,” ungkap Hans.
Ia juga menyampaikan bahwa mereka akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri jika perlu, karena diduga Kombes Budi telah berperan dalam beberapa perkara lain dengan pola serupa. Hans meminta agar Kapolda Sumatera Utara memeriksa Kombes Budi Saragih atas dugaan intervensi yang dinilai menguntungkan pihak lawan dari kliennya.
“Kami menduga Kombes Budi telah membela pihak lain dalam perkara ini. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika perlu, laporan ini akan kami bawa ke Mabes Polri karena pola intervensinya terjadi berulang kali,” lanjut Hans.
Sementara itu, Mimi Herlina sendiri menyampaikan bahwa perkara yang ia laporkan telah berjalan lebih dari satu tahun di bawah penanganan Krimsus dan menunjukkan perkembangan signifikan. Namun, secara mendadak, proses tersebut diganggu.
“Selama ini perkara kita sudah diperiksa Krimsus dan sudah berjalan setahun lebih. Tiba-tiba Kombes Budi masuk dan diberitahukan kepada kami bahwa perkara kami akan dilimpahkan kembali ke Krimum. Padahal, sebelumnya hampir selesai,” kata Mimi dengan nada kecewa.
Hans juga menyoroti awal mula perkara ini, yang menurutnya bermula dari laporan terkait sengketa tanah antara Alimin dan Mimi. Ia menjelaskan bahwa laporan terhadap Alimin sempat dihentikan melalui SP3, namun kemudian muncul laporan baru dengan pelapor berbeda bernama Cong Budi, namun dengan objek dan pasal yang sama.
“Perkara yang sama, objek yang sama, pasal yang sama, hanya ganti kulit dan nama pelapor. Setelah Cong Budi dan Alimin bertemu Kombes Budi Saragih, perkara itu ditarik dari Polrestabes dan diproses di Krimsus. Saat sudah hampir selesai, malah diobok-obok lagi. Ini jelas kami duga intervensi,” tegas Hans.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan perkara ini sudah melalui tahapan gelar perkara yang lengkap dan hampir tuntas.
“Sudah semua digelar, semua proses sudah dilalui, tinggal penyelesaian. Tapi pada gelar terakhir, masuklah Kombes Budi, dan langsung semua jadi kacau. Kami yakin ini tidak kebetulan,” pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat Polda Sumut dengan dugaan serius mengenai intervensi penyidikan, yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.












