Hukum & Kriminal

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Batu Bara Lenyapkan Ratusan Gram Narkoba dan Alat Judi

8
×

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Batu Bara Lenyapkan Ratusan Gram Narkoba dan Alat Judi

Sebarkan artikel ini

Dari 99 perkara yang diputus tetap, sabu 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, dan ganja 237,55 gram turut dimusnahkan.

Suasana pemusnahan sabu, ekstasi, dan ganja sebagai barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejari Batu Bara saat kegiatan berlangsung, Rabu (18/2/2026). (langgamnews.com/Foto: Is)

BATU BARA, langgamnews.com – Tahapan akhir penanganan perkara pidana di Kabupaten Batu Bara kembali dilaksanakan melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Batu Bara menggelar kegiatan tersebut di halaman kantornya, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Agenda itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, dan disaksikan unsur pemerintah daerah bersama kepolisian. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari keterbukaan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Total terdapat 99 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Dari jumlah itu, 80 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selebihnya, 15 perkara menyangkut kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta empat perkara lain terkait keamanan dan ketertiban umum maupun tindak pidana lainnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, serta ganja dengan berat 237,55 gram. Selain narkotika, aparat juga menghancurkan 32 unit telepon seluler, liquid wukong, serta mesin permainan judi seperti tembak ikan dan jackpot.

Teknis pemusnahan dilakukan sesuai karakter masing-masing barang. Narkotika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih sebelum dibuang, guna memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Sementara itu, perangkat elektronik dirusak menggunakan palu, mesin judi dipotong, dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Seluruh proses berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi tertib. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana setelah putusan dinyatakan inkracht, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Fransisco Tarigan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka.

Ia menyebut setiap barang bukti perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara.

Melalui kegiatan ini, Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menjalankan eksekusi putusan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.