MEDAN, langgamnews.com – Penetapan M. Azizan alias Azi sebagai tersangka kasus dugaan pencurian oleh Polsek Medan Area menuai keberatan dari penasihat hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.
Dr. M. Sa’i Rangkuti yang juga dikenal sebagai Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo–Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak mencerminkan fakta kejadian yang sebenarnya dan perlu dikaji ulang dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. M. Sa’i Rangkuti menyusul penangkapan dan penahanan M. Azizan alias Azi (20) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana pencurian.
“Kami menegaskan bahwa klien kami, M. Azizan alias Azi, tidak melakukan perbuatan pencurian seperti yang dituduhkan. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Penangkapan Berdasarkan Surat Perintah Resmi
Diketahui, Polsek Medan Area telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap M. Azizan alias Azi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/17/Res.1.8./2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H.
Tindakan kepolisian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area tertanggal 25 Januari 2026, dengan pelapor atas nama dr. Elpa Syahroni Nasution.
Dalam dokumen resmi kepolisian, tersangka tercatat bernama M. Azizan alias Azi, lahir di Tembung, 1 Mei 2005, dan berdomisili di Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan Peristiwa Pidana
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M. Azizan alias Azi diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 08.18 WIB, di Jalan Jermal XI, Komplek Graha Rahayu Blok C Nomor 8, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Usai penangkapan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/Res.1.8./2026/Reskrim dan menempatkan tersangka di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Area selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2026.
Penasihat Hukum Klaim Miliki Bukti Pembelaan
Menanggapi langkah hukum tersebut, Dr. M. Sa’i Rangkuti menyatakan pihaknya telah menyiapkan data dan keterangan yang akan membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun perbuatan mengambil barang secara melawan hukum.
Ia menilai terdapat perbedaan antara fakta kejadian dengan konstruksi hukum yang disangkakan kepada kliennya.
“Dalam perkara ini, kami melihat adanya ketidaksesuaian antara fakta peristiwa dengan penerapan pasal yang disangkakan. Karena itu, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk membela hak dan kepentingan hukum klien kami,” tegasnya.
Minta Penyidikan Objektif dan Profesional
Lebih lanjut, Dr. M. Sa’i Rangkuti meminta agar aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara objektif, profesional, dan tidak sepihak.
“Kami berharap penyidik dapat menggali fakta secara menyeluruh dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Medan Area masih melakukan pendalaman perkara dan pemeriksaan lanjutan. Di sisi lain, pihak penasihat hukum menyatakan akan mengajukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












