Banyak Bangunan di Medan Diduga Tak Kantongi PBG, DPRD Minta Pemko Bertindak Tegas

Legislator Dorong Pembentukan Satgas PBG untuk Perkuat Koordinasi dan Hentikan Pembiaran Bangunan Ilegal

Bangunan rumah permanen dua lantai milik seorang oknum polisi diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. (langgamnews.com/ist)

MEDAN, langgamnews.com – Rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan DPRD Medan, Selasa (14/10/2025). Kondisi tersebut memunculkan dugaan maraknya bangunan tanpa izin alias “bangunan siluman” yang berdiri tanpa mengantongi PBG, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu.

Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M, menilai Pemerintah Kota Medan belum memiliki kejelasan dalam mekanisme dan batas waktu pengurusan PBG. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu penyebab masyarakat enggan mengurus izin bangunan karena prosesnya dianggap berbelit dan tidak transparan.

“PBG ini kan persoalannya harus jelas. Pemerintah Kota Medan seharusnya menetapkan berapa lama proses pengurusan PBG berdasarkan luas bangunan. Misalnya, untuk bangunan 200 meter butuh sekian hari, dan 100 meter sekian hari. Jadi masyarakat tahu estimasi waktunya,” ujar Godfried saat rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, selama ini proses pengurusan PBG kerap terhambat akibat ulah pihak konsultan yang dinilainya justru memperumit masyarakat. Karena itu, ia mendorong Pemko Medan membuat batas waktu pengurusan PBG berdasarkan tipe bangunan, seperti rumah tinggal, perumahan, atau real estate.

Lebih jauh, Godfried juga menilai lemahnya pengawasan dari Pemko Medan menyebabkan banyaknya bangunan berdiri tanpa izin. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi, terutama antara Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

“Setiap kali kita rapat dengan Satpol PP, alasan mereka selalu sama: tidak ada permintaan dari Dinas Perkim untuk melakukan penindakan. Ini jelas menunjukkan lemahnya koordinasi,” tegasnya.

Bahkan, ia tak menampik adanya dugaan oknum yang membekingi sejumlah bangunan tanpa PBG. Karena itu, ia meminta agar Pemko Medan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PBG yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perkim, dan jajaran pemerintahan lainnya. Satgas ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan memastikan tidak ada lagi pihak yang saling lempar tanggung jawab.

“Satgas ini penting supaya ada lembaga khusus yang mengawal izin dan pengawasan bangunan. Kalau sudah ada Satgas, tak ada lagi alasan untuk mengelak atau saling menyalahkan,” ungkapnya.

Bangunan Diduga Tak Kantongi PBG di Sejumlah Lokasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah bangunan di beberapa kecamatan di Kota Medan diduga berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan-bangunan tersebut hingga kini masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

  • Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia
    Sebuah bangunan besar berdiri kokoh tanpa izin PBG. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan Pemko Medan dalam menegakkan aturan perizinan.

  • Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan
    Sebuah kawasan perumahan elit di kelurahan ini diduga dibangun tanpa izin PBG. Meski demikian, kegiatan pembangunan terus berjalan tanpa hambatan berarti.

  • Kecamatan Medan Sunggal
    Sejumlah ruko di wilayah ini diduga berdiri di zona merah. Informasi di lapangan menyebutkan bangunan tersebut sempat disegel, namun papan segel kemudian hilang, diduga dicabut oleh pihak yang berkepentingan.

  • Kecamatan Medan Marelan
    Sebuah bangunan tiga lantai di kawasan perumahan dilaporkan menimbulkan keluhan warga sekitar akibat kerusakan pada rumah mereka. Meski diduga tidak memiliki izin PBG, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Satpol PP.

  • Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan Medan Tembung
    Sebuah perumahan elit di kelurahan ini diduga belum mengantongi izin PBG. Informasi yang beredar menyebutkan pemilik proyek memiliki pengaruh kuat di kalangan pejabat, sehingga proses pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.

  • Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan
    Bangunan ruko di kawasan ini juga diduga bermasalah dalam perizinan. Selain itu, tembok pembatas setinggi empat meter yang dibangun di sekitar gang dinilai membahayakan pengendara karena menghalangi pandangan ke jalan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *